JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Bertindak sebagai inspektur upacara, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, membacakan amanat Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, yang menekankan pentingnya peran ASN dalam perubahan birokrasi di era digital.
Dalam amanat tersebut, Asnaedi menyampaikan bahwa ASN tidak hanya dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi motor yang mendorong transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
“ASN harus hadir sebagai penggerak inovasi. Teknologi harus dimanfaatkan untuk mempercepat layanan, meningkatkan keterbukaan, dan memperkuat kepercayaan publik,” ungkapnya saat memberikan amanat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (01/12/2025).
Selain itu, ASN juga diingatkan mengenai pentingnya solidaritas dan komitmen terhadap nilai-nilai dasar pengabdian. Menurutnya, KORPRI harus terus menumbuhkan semangat melayani masyarakat dengan profesional, tulus, dan berintegritas, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Semakin kuat pengabdian ASN, semakin besar kontribusi yang bisa diberikan bagi kemajuan bangsa,” lanjutnya.
Asnaedi juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus disertai dengan peningkatan kompetensi SDM aparatur.
Hal ini diperlukan agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat dan ASN mampu memberikan dampak nyata dalam pembangunan nasional.
“KORPRI harus hadir sebagai pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, dan sejahtera,” tegasnya.
Upacara HUT ke-54 KORPRI tahun ini mengangkat tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju”.
Pelaksanaan upacara melibatkan petugas dari Direktorat Jenderal PHPT serta Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR).
KORPRI sendiri telah berdiri sejak 1971, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 29 November 1971.
Sejak saat itu, KORPRI menjadi wadah bagi ASN untuk memperkuat profesionalisme, karakter, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.






