SRAGEN | Kabarjateng.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen kembali menggagalkan upaya masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan penjara.
Seorang perempuan berinisial Y, yang diketahui berstatus ibu rumah tangga, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika dan ratusan butir obat terlarang saat hendak menemui suaminya yang sedang menjalani masa pidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area pemeriksaan pengunjung Lapas Kelas IIA Sragen.
Saat itu, Y datang sebagai pembesuk dengan membawa sejumlah barang serta mengajak anaknya yang masih kecil.
Awalnya, kedatangan pelaku tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun ketika menjalani pemeriksaan rutin oleh petugas perempuan, gerak-geriknya dinilai tidak biasa.
Hal itu mendorong petugas melakukan penggeledahan lebih mendalam terhadap pakaian yang dikenakannya.
Hasil pemeriksaan membuktikan kecurigaan petugas.
Sejumlah paket berisi narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya ditemukan tersembunyi di dalam pakaian dalam pelaku.
Barang-barang tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang narapidana yang berada di dalam lapas.
Setelah temuan itu, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sragen untuk melakukan penanganan hukum lebih lanjut.
KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setiya Permana, menjelaskan bahwa petugas wanita yang melakukan penggeledahan menemukan benda mencurigakan yang sengaja disembunyikan oleh tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, diketahui benda tersebut merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang yang akan dibawa masuk ke dalam lapas.
Dari hasil pendataan barang bukti, polisi mengamankan sabu seberat 10,94 gram, 100 butir psikotropika jenis Alprazolam, serta 123 butir obat berbahaya jenis Yarindo.
Seluruh barang tersebut dikemas dalam beberapa paket kecil untuk memudahkan penyembunyian.
Dalam pemeriksaan awal, Y mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa paket berisi narkotika dan obat-obatan itu diambil dari wilayah Kabupaten Sukoharjo sebelum dibawa ke Sragen menggunakan transportasi umum.
Untuk mengelabui petugas, pelaku memilih datang sebagai pembesuk dan membawa anak kecil agar tidak menimbulkan perhatian berlebihan.
Barang-barang terlarang tersebut kemudian disembunyikan di bagian tubuh yang dianggap sulit terdeteksi saat pemeriksaan biasa.
Penyidik juga mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilakukan atas permintaan suami tersangka yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas.
Sebagai imbalan, pelaku dijanjikan uang sebesar Rp1 juta apabila berhasil menyerahkan barang tersebut kepada suaminya.
Menurut keterangan sementara, uang itu akan diberikan oleh seseorang yang diduga merupakan rekan suami tersangka di luar lapas setelah misi penyelundupan berhasil dilakukan.
Selain itu, polisi memperkirakan nilai sabu yang dibawa pelaku mencapai sekitar Rp1 juta per gram.
Dengan berat hampir 11 gram, nilai keseluruhan barang haram tersebut diperkirakan mencapai belasan juta rupiah di pasar gelap.
Saat ini Satresnarkoba Polres Sragen masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan tersebut.
Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk narapidana maupun jaringan di luar lapas yang diduga berperan dalam peredaran narkoba.
Polisi juga menelusuri keterlibatan suami tersangka, mengingat informasi awal menyebutkan bahwa yang bersangkutan bukan narapidana kasus narkotika.
Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan baru yang beroperasi di lingkungan pemasyarakatan.
Tersangka kini ditahan di Polres Sragen bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan pidana terkait psikotropika dan obat-obatan berbahaya. (ar)






