SEMARANG, Kabarjateng.id – Upaya penyelundupan komoditas pertanian kembali digagalkan aparat kepolisian. Polrestabes Semarang memusnahkan sebanyak 6.171 karung bawang bombay ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina dan perizinan resmi.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (26/1/2026) di Instalasi Karantina Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Ribuan karung bawang bombay tersebut merupakan barang bukti hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas ilegal dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.
Barang tersebut diamankan petugas di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang setelah diketahui tidak memenuhi persyaratan karantina.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026.
Seluruh bawang bombay ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun guna memastikan tidak kembali beredar di masyarakat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, tindakan tegas tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap ancaman masuknya hama dan penyakit tanaman dari luar negeri.
“Komoditas pertanian yang masuk tanpa melalui proses karantina sangat berisiko membawa organisme pengganggu tanaman. Hal ini tidak hanya merugikan petani lokal, tetapi juga dapat berdampak pada ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bawang bombay tersebut berasal dari luar negeri, antara lain China dan India.
Barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum kemudian dikirim secara ilegal ke Semarang untuk diedarkan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pengungkapan awal dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Mas.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak.
Tersangka diduga berperan sebagai pengatur utama jalur pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal ke wilayah Jawa.
“Tersangka mengendalikan proses pengiriman dari awal hingga rencana peredaran di pasar,” jelas Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal empat tahun.
Polrestabes Semarang menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan bawang bombay ilegal lintas daerah tersebut. (dkp)






