Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2025 07:02 WIB

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu 10,54 Gram, Diduga Terhubung Jaringan Antar Kabupaten


					Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu 10,54 Gram, Diduga Terhubung Jaringan Antar Kabupaten Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 10,54 gram sabu dan menangkap seorang pelaku berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu, satu unit timbangan digital, sebuah handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk aktivitasnya.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa JP mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YD, warga Kabupaten Kebumen. Komunikasi dan transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp,” jelas Kompol Willy, Selasa (4/11/2025).

Menurut keterangan tersangka, dirinya diarahkan untuk mengambil paket sabu di wilayah Kendal, sebelum diedarkan di Banyumas dengan sistem “tempel” atau meletakkan barang di titik tertentu yang disepakati pembeli.

Selain itu, JP juga mengaku telah menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U, warga Purwokerto Timur, untuk diedarkan di beberapa lokasi berbeda.

Saat ini, JP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Banyumas.

“Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tim Itwasum Polri Perkuat Pengawasan Internal di Polda Jateng

28 April 2026 - 22:38 WIB

Jateng Perkuat Candi Borobudur dan Prambanan sebagai Pusat Wisata Religi Dunia

28 April 2026 - 22:27 WIB

Jelang May Day 2026, Ahmad Luthfi Dorong Buruh Rayakan Secara Positif demi Jaga Investasi

28 April 2026 - 21:59 WIB

31 Buruh Boyolali Siap Berangkat ke Jakarta untuk May Day 2026, Polisi Siagakan Pengamanan

28 April 2026 - 21:33 WIB

Ironi Togel Putihan Dekat Polsek Subah Bebas Tak Tersentuh, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

28 April 2026 - 21:19 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Kawal Kunjungan Presiden Prabowo ke TPST Banyumas

28 April 2026 - 18:58 WIB

Trending di Daerah