Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2025 07:02 WIB

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu 10,54 Gram, Diduga Terhubung Jaringan Antar Kabupaten


					Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu 10,54 Gram, Diduga Terhubung Jaringan Antar Kabupaten Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 10,54 gram sabu dan menangkap seorang pelaku berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu, satu unit timbangan digital, sebuah handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk aktivitasnya.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa JP mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YD, warga Kabupaten Kebumen. Komunikasi dan transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp,” jelas Kompol Willy, Selasa (4/11/2025).

Menurut keterangan tersangka, dirinya diarahkan untuk mengambil paket sabu di wilayah Kendal, sebelum diedarkan di Banyumas dengan sistem “tempel” atau meletakkan barang di titik tertentu yang disepakati pembeli.

Selain itu, JP juga mengaku telah menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U, warga Purwokerto Timur, untuk diedarkan di beberapa lokasi berbeda.

Saat ini, JP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Banyumas.

“Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Kadin Brebes Bagikan Ribuan Paket Bantuan dan Santuni Anak Yatim di Bumiayu

14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Jalur Semarang – Godong Kembali Normal Jelang Lebaran, Warga Tinanding Bernapas Lega

14 Maret 2026 - 20:03 WIB

Kasat Lantas Polres Semarang Sigap Bantu Pemudik, Mobil Mogok di Tol KM 454A Berhasil Dievakuasi

14 Maret 2026 - 19:46 WIB

Trending di Daerah