Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Polres Jepara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Karimunjawa

badge-check


					Polres Jepara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Karimunjawa Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Teka-teki siapa pelaku pencabulan yang dialami oleh seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, kini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Jepara.

Pelaku tak lain ternyata tetangganya sendiri yakni IC (22).

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (6/11/2025).

“Untuk modus operandinya sendiri, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu tersangka,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencabulan yang menimpa korban remaja di wilayah Karimunjawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat menelusuri identitas pelaku dan berhasil menemukan keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pakis Aji.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) kaos lengan pendek berwarna merah, 1 (satu) kaos dalam berwarna putih, 1 (satu) celana panjang berwarna putih dan 1 (satu) celana dalam berwarna putih.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan akan terus melakukan pendampingan bersama stakeholder terkait kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

AKBP Erick pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.​

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan di Kecamatan Karimunjawa menjadi korban pencabulan yang saat ini sedang hamil 8 bulan.

Ia menjadi korban tindakan bejat oleh seorang laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri.

Perbuatan bejat itu bahkan sudah dilakukan pelaku sejak usia korban masih 12 tahun.

Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi secara paksa oleh tetangganya sendiri yang saat ini berusia 22 tahun.

Rumah korban dan pelaku sangat dekat. Pelaku merupakan anak angkat saudaranya.

Korban sebelumnya hidup bersama adik dan ayahnya di rumah berdinding bambu.

Ibunya meninggal pada saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SD. Ayahnya bekerja sebagai nelayan dan pekerja serabutan.

Korban sudah dicabuli sejak tahun 2022, pada saat masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, korban berusia 14 tahun.

Ia hanya mengenyam pendidikan sampai bangku SD dan tidak melanjutkan ke jenjang SMP.

Setelah itu, dia berkali-kali dicabuli oleh terduga pelaku di bawah paksaan dan ancaman. Hingga akhirnya kini hamil 8 bulan. (ks)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Gotong Royong Ibu-Ibu dan Satgas TMMD Jadi Kekuatan Percepat Pembangunan Jalan Desa

3 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Kapolres Kudus Pimpin Upacara Perdana, Aiptu Bambang Rahayu Siswanto Raih Kenaikan Pangkat Pengabdian

3 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Meriah! Karnaval Kabumi Desa Bringin Jepara Angkat Budaya dan Potensi Hasil Bumi

2 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 Purworejo Percepat Penyelesaian 10 Unit RTLH

2 Agustus 2026 - 21:51 WIB

AKBP Heru Dwi Purnomo Resmi Nahkodai Polres Semarang, Estafet Kepemimpinan Diwarnai Farewell Parade

2 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Babinsa Potronayan Dorong Semangat Petani Jalani MT III, Yakin Panen Tetap Maksimal di Musim Kemarau

2 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Trending di Daerah