Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 105 Pelaku Berhasil Diamankan

badge-check


					Polda Jateng Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 105 Pelaku Berhasil Diamankan Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 61 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangani.

Dalam pengungkapan itu, aparat kepolisian turut mengamankan 105 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan kendaraan hasil curian.

Total terdapat 69 korban yang terdampak dalam berbagai kasus tersebut.

Keberhasilan pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (29/5/2026).

Kegiatan dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir serta Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Dirreskrimum menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi dengan jumlah 27 perkara.

Sementara kasus curanmor tercatat sebanyak 25 kasus dan curas sebanyak 9 kasus.

Modus yang digunakan para pelaku juga beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah hingga aksi perampasan menggunakan senjata tajam.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah pengungkapan sindikat curanmor di wilayah eks Karesidenan Pati.

Polisi menangkap tersangka berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda.

Pelaku disebut kerap menyasar kendaraan yang diparkir di area terbuka maupun lokasi keramaian dengan menggunakan kunci palsu jenis letter T.

Dalam salah satu aksinya di acara hiburan dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku diduga berhasil membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam waktu singkat saat situasi ramai pengunjung.

Tersangka akhirnya diamankan petugas di area SPBU wilayah Margorejo, Pati, pada 8 Mei 2026 ketika diduga hendak kembali melakukan pencurian di wilayah Kayen.

Dari hasil pengembangan, polisi turut menemukan sejumlah kendaraan hasil curian dari beberapa daerah di eks Karesidenan Pati.

Selain kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Jateng juga membongkar kasus pencurian spesialis gereja yang dilakukan tersangka BU (38), warga Boyolali.

Pelaku diketahui menyasar gereja di kawasan pedesaan pada malam hari dengan cara merusak pintu maupun jendela bangunan sebelum mengambil alat musik dan perangkat audio.

Hasil penyelidikan mengungkap sebagian barang curian dijual melalui media sosial dengan harga murah.

Fakta tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tercatat ada lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang yang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” terang Dirreskrimum.

Kasus lain yang turut diungkap terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal.

Polisi menangkap dua pelaku curas yang merupakan residivis setelah diduga merampas telepon genggam dan uang milik seorang perempuan berusia 18 tahun dengan ancaman golok.

Selain kedua pelaku utama, petugas juga mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Untuk mengantisipasi maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan, kepolisian terus meningkatkan patroli rutin di titik rawan, terutama pada malam hari.

Patroli dilakukan oleh personel berpakaian preman dan mendapat dukungan dari jajaran polres di berbagai wilayah.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami jalur penjualan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kriminal maupun tawuran.

Sejumlah kasus pembelian senjata tajam melalui media sosial telah berhasil diungkap dan kini masih dalam proses pengembangan.

Di akhir konferensi pers, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mempersilakan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraan miliknya di Polda Jateng tanpa dipungut biaya.

Korban hanya diminta membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Tengah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan pencurian pada malam hari.

Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta meningkatkan kepedulian lingkungan melalui kegiatan siskamling.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penjualan barang murah yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan,” pungkasnya. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kurang dari Sehari, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobolan SDN 2 Mulyoharjo

30 Mei 2026 - 20:25 WIB

Kolaborasi UMKM Mlatiwangi dan Mahasiswa UNDIP Dorong Pemberdayaan PKK Mlatiharjo Melalui Pelatihan Kreatif Ramah Lingkungan

30 Mei 2026 - 20:06 WIB

Kasat Reskrim Polres Kudus Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

30 Mei 2026 - 19:08 WIB

Tangis Pecah di Graha Bhakti Wiyata Saat Pelepasan Siswa SMPN 2 Dukuhturi

30 Mei 2026 - 16:10 WIB

Satlantas Polres Boyolali Intensifkan Patroli Wisata Saat Libur Panjang, Antisipasi Kepadatan Kendaraan

30 Mei 2026 - 15:51 WIB

Gubernur Jateng Ajak Semua Pihak Bersatu Cegah Kekerasan di Lingkungan Pesantren

30 Mei 2026 - 15:49 WIB

Trending di KABAR JATENG