SEMARANG, Kabarjateng.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah merilis hasil pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang perwira berinisial AKBP B.
Melalui gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) sore hingga malam, diputuskan bahwa AKBP B ditempatkan dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Gelar perkara tersebut dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, serta dihadiri sebelas personel Bidpropam dan perwakilan pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, hingga Bidkum.
Dari hasil pembahasan, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan yang sah.
DLV, yang diketahui merupakan dosen di salah satu universitas di Semarang, ditemukan meninggal dunia pada 17 November 2025 di sebuah kamar kos wilayah Gajahmungkur.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan sesuai aturan.
“Penempatan khusus ini adalah bagian dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik. Dengan ini, kami memastikan pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut mencerminkan komitmen tegas Polda Jawa Tengah dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, tanpa pandang bulu.
“Penegakan aturan tidak mengenal pengecualian. Siapapun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, terlepas dari pangkat maupun jabatan,” tegasnya. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.