Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 17 Des 2025 11:06 WIB

Polda Jateng Siapkan Rekonstruksi Dugaan Kesalahan SOP Penindakan Polres Blora


					Kuasa Hukum R (pelajar 16 tahun), Bangkit Mahanantiyo, SH, MH | foto: Wahyu Hamijaya. Perbesar

Kuasa Hukum R (pelajar 16 tahun), Bangkit Mahanantiyo, SH, MH | foto: Wahyu Hamijaya.

SEMARANG, Kabarjateng.id – Polda Jateng segera melakukan rekonstruksi atas hasil analisis penyelidikan Subbid Paminal Propam terkait aduan dugaan kesalahan SOP dalam proses penindakan yang dilakukan jajaran Polres Blora.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

Laporan dugaan pelanggaran SOP tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Dalam konteks ini, Polda Jateng menilai perlu dilakukan pendalaman menyeluruh guna memastikan seluruh tindakan aparat di Polres Blora berjalan sesuai aturan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, S.IK., M.Si., menyampaikan bahwa laporan pengaduan dari tim kuasa hukum korban telah resmi diterima dan ditangani oleh Bid Propam Polda Jateng.

Ia menegaskan, sejak awal perkara ini telah menjadi atensi pimpinan Polda Jateng.

“Aduan sudah diterima Bid Propam Polda Jateng, Subbid Paminal Polda Jateng juga sudah turun langsung ke lapangan,” ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (16/12).

Kombes Pol Artanto menjelaskan, Paminal Polda Jateng tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan kesalahan SOP yang melibatkan aparat di lingkungan Polres Blora.

Sejumlah penyidik dari Polsek Jepon dan Polres Blora telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu pihak saja, demi memastikan objektivitas penyelidikan.

“Pemeriksaan ini menyasar semua pihak, baik pelapor maupun penyelidik atau penyidik saat melakukan kegiatan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terlapor dalam aduan tersebut merupakan penyidik dari Polres Blora maupun Polsek Jepon.

Propam Polda Jateng akan mencocokkan seluruh keterangan dan fakta lapangan untuk menilai apakah terjadi penyimpangan SOP.

“Terlapornya adalah penyidik Polres Blora maupun Polsek Jepon. Propam akan mencari informasi apakah laporan tersebut benar atau tidak, serta apakah ada kesalahan prosedur,” katanya.

Hasil penyelidikan yang telah dihimpun Subbid Paminal Propam Polda Jateng, lanjut Kombes Pol Artanto, saat ini masih tahap analisis.

Setelah itu, Polda Jateng akan melangkah ke tahap rekonstruksi guna memetakan secara utuh rangkaian tindakan aparat Polres Blora dalam perkara tersebut.

“Paminal sudah melakukan proses penyelidikan. Hasil-hasil yang didapat di lapangan akan dianalisis dan dilakukan rekonstruksi dalam waktu dekat. Tentu hasilnya nanti akan kami sampaikan,” terang Kombes Pol Artanto.

Kini, R, yang masih berstatus pelajar umur 16 tahun sebagai korban dan melaporkan dugaan penyalahgunaan SOP kepolisian telah beredar luas hingga viral mendapat atensi publik di media sosial

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH, mengungkapkan bahwa perkara bermula setelah R dituding, lalu dilakukan pemeriksaan laporan pembuangan bayi di wilayah Blora pada 4 dan 9 April 2025.

Namun menurut Bangkit, keluarga korban berinisial R tidak pernah menerima pemanggilan resmi sebelum didatangi aparat kepolisian.

Ia menyebut, anggota dari Polsek Jepon dan Polres Blora langsung mendatangi serta memeriksa R tanpa prosedur administratif semestinya.

“Tanpa ada surat pemanggilan, tidak ada surat penggeledahan. Tiba-tiba datang pemeriksaan, ditelanjangi, Itu awal dugaan Pelanggaran,” tandas Bangkit, Kamis (11/12).

Bangkit berharap, penyelidikan Propam Polda Jateng dapat memberikan kejelasan hukum serta memastikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Polres Blora maupun wilayah hukum lainnya.

 

Editor: Wahyu Hamijaya

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

15 Maret 2026 - 20:19 WIB

Korsleting Sepeda Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih dan Dua Motor Hangus

15 Maret 2026 - 19:36 WIB

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Berdatangan di TMII

15 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dua Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang–Solo, Dua Penumpang Luka

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

15 Maret 2026 - 17:26 WIB

Hari ke-2 Operasi Ketupat Candi 2026, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung

15 Maret 2026 - 17:02 WIB

Trending di KABAR JATENG