SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi memicu kelangkaan di pasaran.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan tabung gas berbagai ukuran.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) siang.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap distribusi LPG 3 kilogram, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG subsidi serta kenaikan harga di tingkat pengecer.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan adanya praktik ilegal pemindahan isi gas.
“Hasil penyelidikan mengungkap adanya kegiatan pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.
Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah rumah dan gudang di wilayah Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga pendistribusian hasil suntikan ke konsumen.
Selain para tersangka, aparat juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas LPG. Rinciannya terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 40 tabung LPG 50 kilogram.
Polisi turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi hasil modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional.
Kombes Pol Djoko menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Akibatnya, pasokan gas di pasaran menjadi terbatas dan harga melonjak.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan distribusi bahan pokok dan barang penting, khususnya LPG subsidi, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang wajar selama Ramadan. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.