SEMARANG, Kabarjateng.id – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan dengan kedok investasi sarang burung walet.
Kerugian korban dalam perkara ini mencapai sekitar Rp78 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (31/3/2026).
Modus Investasi Fiktif
Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan, tersangka inisial JS (36), warga Kota Semarang, menjalankan aksi penipuan TPPU dengan menawarkan investasi bisnis sarang burung walet yang sebenarnya tidak pernah ada.
Pelaku menjanjikan keuntungan tinggi kepada korban, bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat dari modal awal dalam waktu singkat.
Kemudian, untuk meyakinkan korban, pelaku menyusun data usaha dan proyeksi keuntungan seolah-olah bisnis tersebut nyata.
Namun, tersangka mengalirkan seluruh dana korban ke sejumlah rekening yang telah ia siapkan.
Setelah itu, tersangka menarik dan menguasai kembali dana itu untuk kepentingan pribadi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini mulanya pada April 2022 di wilayah Candisari, Kota Semarang.
Korban inisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus komisaris perusahaan swasta, tertarik dengan tawaran investasi itu.
Korban tidak menerima keuntungan seperti mereka janjikan. Pada April 2025, korban mulai curiga dan mencari keberadaan pelaku.
Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada awal 2026.
Pelacakan Aset dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus melakukan koordinasi dengan PPATK dan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi fiktif, rekening koran, serta 24 token internet banking tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah aset hasil kejahatan, di antaranya: 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan dan 2 sertifikat tanah
Nilai aset yang berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp22 miliar.
Tersangka telah menggadaikan sebagian aset tersebut atau mengalihkannya dengan menggunakan nama pihak lain (nominee) untuk menyamarkan asal-usul dana.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
Ia menegaskan pentingnya mengecek latar belakang usaha serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan investasi memiliki dasar usaha yang jelas dan rasional. Jangan langsung percaya pada keuntungan tinggi tanpa risiko,” tegasnya.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman mencapai maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan ekonomi guna melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa. (liem)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.