Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 15 Des 2025 17:28 WIB

Motif Utang Terungkap, Polda Jateng Tuntaskan Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap


					Motif Utang Terungkap, Polda Jateng Tuntaskan Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Misteri hilangnya seorang advokat asal Jawa Tengah akhirnya terkuak. Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan bahwa korban menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada publik melalui konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025).

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas satuan antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap.

Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

“Korban terakhir kali meninggalkan rumah pada 21 November 2025 dengan tujuan ke wilayah Jeruklegi, Cilacap. Sejak 23 November 2025 dini hari, korban tidak lagi dapat dihubungi,” kata Wakapolda.

Laporan kehilangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Banyumas. Setelah dilakukan pendalaman dan pertukaran data, penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana berat.

Tim gabungan akhirnya menemukan titik terang setelah memperoleh keterangan saksi yang menguatkan adanya peristiwa pembunuhan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi.

Setelah korban tewas, jasadnya dikuburkan di area hutan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, untuk menghilangkan jejak.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka. Pelaku utama berinisial S alias Yudi, warga Cilacap Selatan, diduga kuat melakukan pembunuhan secara langsung. Sementara tersangka IJ alias Wanto, warga Jeruklegi, berperan membantu proses penguburan jenazah korban.

“Pelaku memukul korban menggunakan kayu di bagian belakang leher, kemudian mencekik hingga korban meninggal dunia. Tindakan ini dilakukan secara sadar dengan tujuan menguasai harta korban,” jelas Wakapolda.

Motif pembunuhan diketahui berkaitan dengan persoalan ekonomi. Pelaku utama disebut terlilit utang dan berniat menjual mobil milik korban untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.

Kendaraan tersebut sempat dipindahkan dan disembunyikan di wilayah Kebumen sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menambahkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal dalam waktu singkat.

Pada hari kejadian, korban diajak ke lokasi ziarah dengan dalih kegiatan keagamaan sebelum akhirnya menjadi sasaran kejahatan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya kayu yang digunakan untuk memukul korban, alat pengubur berupa cangkul, dua unit kendaraan roda empat, serta pakaian dan barang pribadi korban.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Wakapolda. (lim)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

15 Maret 2026 - 20:19 WIB

Korsleting Sepeda Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih dan Dua Motor Hangus

15 Maret 2026 - 19:36 WIB

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Berdatangan di TMII

15 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dua Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang–Solo, Dua Penumpang Luka

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

15 Maret 2026 - 17:26 WIB

Hari ke-2 Operasi Ketupat Candi 2026, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung

15 Maret 2026 - 17:02 WIB

Trending di KABAR JATENG