SEMARANG, Kabarjateng.id – Tim kuasa hukum dari Josant and Friend’s Law Firm (JAFLI) melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan terdakwa dengan kondisi gangguan jiwa.
Pengaduan tersebut diajukan melalui surat bernomor 058/Pend.Pid/Jafli.5/09/2025, yang diajukan atas pendampingan hukum secara prodeo terhadap Suliyah, ibu kandung terdakwa berinisial AMAK.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyoroti proses penangkapan, penahanan, hingga berlanjutnya perkara ke persidangan, meskipun kondisi kejiwaan terdakwa telah diketahui sejak awal penyidikan.
Perkara bermula dari penangkapan AMAK pada 7 Mei 2025 atas dugaan kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi, yakni seekor beruang madu dan seekor kukang Jawa.
Atas peristiwa itu, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, lalu diproses hingga tahap persidangan.
Kuasa hukum menyebut, keluarga terdakwa telah menyerahkan dokumen medis resmi yang menyatakan bahwa AMAK merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Namun, fakta tersebut dinilai tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik dalam menjalankan proses hukum.
“Sejak awal penyidik sudah mengetahui kondisi kejiwaan terdakwa. Akan tetapi, penahanan tetap dilakukan dan perkara terus berjalan hingga ke pengadilan. Inilah yang kami duga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar kuasa hukum Suliyah, H. Sumanto, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).
Kondisi tersebut kemudian terkonfirmasi dalam persidangan. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 9 Desember 2025, dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan, namun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada 11 Desember 2025 memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan perawatan di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang selama delapan bulan.
Kuasa hukum lainnya, Damas Reza Kurniadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bukti hukum yang sah mengenai kondisi kejiwaan terdakwa.
Menurutnya, proses pidana terhadap ODGJ yang telah diketahui kondisinya sejak awal berpotensi melanggar asas kehati-hatian dan prinsip due process of law.
Sementara itu, Devi Rahma Cahyani, S.H., menilai perkara ini juga menyentuh aspek hak asasi manusia.
Ia menyebut ODGJ merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan perlakuan represif dalam proses hukum pidana.
Melalui pengaduan ini, tim kuasa hukum meminta Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan eksaminasi internal terhadap penyidik terkait, menilai dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami, langkah ini menjadi pembenahan agar tidak terjadi kembali kriminalisasi terhadap ODGJ di masa mendatang,” pungkas Devi.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK, Jaksa Agung RI, hingga Kapolda dan Kajati Jawa Tengah. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.