JAKARTA, Kabarjateng.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengungkap kejahatan siber lintas negara yang merugikan perusahaan internasional.
Kali ini, aparat membongkar kasus illegal access pada platform perdagangan aset kripto global Markets.com milik Finalto International Limited yang berkantor pusat di London, Inggris.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan perusahaan terkait adanya aktivitas mencurigakan dalam sistem transaksi pembelian aset kripto, yang kemudian diketahui menyebabkan kerugian signifikan.
Setelah melakukan penelusuran, penyidik menemukan adanya manipulasi sistem yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., mengingatkan bahwa pesatnya perkembangan industri kripto perlu diimbangi dengan kewaspadaan.
“Indonesia memiliki lebih dari 18 juta pengguna aset kripto, dengan nilai transaksi yang mencapai ratusan triliun rupiah per September 2025 menurut OJK. Pertumbuhan ini harus diikuti pemahaman yang baik agar masyarakat tidak terseret ke tindak kejahatan maupun investasi berisiko,” jelasnya dalam konferensi pers Kamis (20/11).
Dalam penyidikan, aparat menetapkan HS sebagai tersangka. Ia diamankan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 15 September 2025.
HS diketahui telah aktif mengikuti perkembangan kripto sejak 2017. Dengan pengetahuan tersebut, ia menemukan celah pada sistem input nominal transaksi jual-beli di Markets.com.
Celah itu ia manfaatkan untuk “mengelabui” sistem agar mengirimkan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan, tanpa adanya transaksi riil.
Untuk memuluskan aksinya, HS membuat empat akun palsu dengan memanfaatkan data KTP yang ia dapatkan secara ilegal dari internet. Manipulasi berulang ini akhirnya menyebabkan kerugian bagi Finalto International Limited sebesar Rp6,67 miliar.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- satu unit laptop
- satu unit handphone
- satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
- satu kartu ATM prioritas
- satu unit CPU
- satu unit ruko seluas 152 m² di Kabupaten Bandung
KBP Andri menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan HS merupakan bentuk penyalahgunaan teknologi yang bersifat transnasional.
“Pelaku mencoba memanfaatkan celah teknis demi keuntungan pribadi. Namun tim berhasil menelusuri aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” tegasnya.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, meliputi UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara ditambah denda hingga Rp15 miliar. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.