Menu

Mode Gelap
 

Headline · 16 Apr 2025 14:58 WIB · Waktu Baca

Warga Malang Ditangkap Polres Demak Terkait Pemalsuan Sertifikat Tanah


					Warga Malang Ditangkap Polres Demak Terkait Pemalsuan Sertifikat Tanah Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak melalui Unit Satreskrim berhasil membongkar kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dalam kasus ini, seorang pria asal Kota Malang, Risko Andrya (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Risko diketahui menawarkan jasa pengurusan tanah kepada korban, seorang warga bernama Mujahadah.

Korban bermaksud melakukan proses balik nama atas tiga sertifikat tanah warisan dari mendiang suaminya. Namun, tersangka justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan memalsukan dokumen tanah.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, menjelaskan bahwa dalam proses pengurusan balik nama itu, korban diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp9 juta.

Meskipun telah dibayar, tersangka tidak memberikan sertifikat secara langsung, melainkan hanya mengirimkan salah satu dokumen melalui jasa pengiriman.

“Korban curiga karena dokumen yang diterima tampak janggal. Ia kemudian melakukan pengecekan ke kantor notaris dan diketahui bahwa tidak ada akta waris seperti yang tercantum di dalam sertifikat tersebut,” jelas Kompol Satya dalam keterangan pers di Mapolres Demak, Rabu (16/4/2025).

Tak berhenti di situ, korban juga menelusuri kebenaran sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.

Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa dokumen yang dikirimkan tersangka merupakan hasil pemalsuan.

Dari penyidikan, terungkap bahwa tersangka memanfaatkan dokumen palsu tersebut untuk mengurus penerbitan sertifikat hak milik baru.

Uang hasil dari aksi kejahatannya digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya, Risko dijerat dengan Pasal 264 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan akta otentik, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pihak Polres Demak mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa pengurusan tanah, serta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan bantuan dalam proses administrasi pertanahan. (dul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng Bongkar 711 Kasus Premanisme dan Tangkap 916 Pelaku

3 Juni 2025 - 22:01 WIB

Semarang Zoo dan Jurnalis Pemerhati Konservasi Gelar Acara Seru: Lomba Mancing dan Senam 

3 Juni 2025 - 20:33 WIB

Ekspose Hasil Audit Kinerja PTSL 2024 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Digelar di Semarang

3 Juni 2025 - 20:25 WIB

Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Negara, BPN Jateng Gelar Sosialisasi Peran Badan Bank Tanah

3 Juni 2025 - 20:18 WIB

Kakanwil BPN Jateng, Lampri Resmikan Layanan RALALI: Roya Layanan 5 Menit untuk Layanan Cepat, Mudah, dan Efisien

3 Juni 2025 - 19:55 WIB

Trending di Headline