Gunungkidul — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Salah satu hasil nyata dari kolaborasi tersebut terlihat saat penyerahan sertipikat tanah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (8/10/2025).
Dalam kegiatan itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, turut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Acara penyerahan sertipikat berlangsung di Desa Kelor dan dihadiri pula oleh Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
“Penyerahan sertipikat ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Wamen Ossy.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan berbagai jenis sertipikat tanah yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta tanah wakaf.
Total sertipikat yang diserahkan mencakup 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta 3 sertipikat tanah wakaf.
Wamen Ossy menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah merupakan landasan penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap sertipikat ini dapat memberikan manfaat besar dan membawa keberkahan bagi masyarakat penerima,” ucapnya.
Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, berpesan kepada masyarakat agar menjaga sertipikat dengan baik dan tidak sembarangan menjual atau menggadaikannya.
“Disimpan dengan baik ya. Kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol atau digadeke. Sertipikat ini adalah bukti kekayaan keluarga, jangan sampai hilang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Menko AHY juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam meminjamkan sertipikat.
“Sertipikat Hak Milik adalah dokumen sangat berharga. Negara telah secara resmi mengakui Bapak/Ibu sebagai pemilik sah tanah tersebut. Jangan dipinjamkan sembarangan agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luas wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta mencapai sekitar 317 ribu hektare, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah.
Hingga saat ini, 91,68% atau sekitar 2,87 juta bidang telah terdaftar. Pemerintah menargetkan jumlah bidang tanah bersertipikat akan meningkat pada tahun 2026 melalui kelanjutan program PTSL.
Acara tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Kepala Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto, para Kepala Kantor Pertanahan se-DIY, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, serta perwakilan dari Kemenko IPK, Kementerian Perumahan Umum, dan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.






