TEGAL, Kabarjateng.id – Sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas dilakukan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada Apel Bersama yang digelar pada Senin pagi, 28 Juli 2025, di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kompleks Balai Kota Tegal.
Setelah menyerahkan SK tersebut, Wali Kota Tegal menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang mendalam kepada para PNS yang akan memasuki masa purna tugas.
“Saya ingin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan selama ini,” ujar Dedy Yon.
Wali Kota juga berharap agar masa purna tugas yang akan dijalani oleh para PNS tersebut dapat menjadi waktu yang penuh berkah dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta.
Berikut adalah daftar 16 PNS yang memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2025:
Yuli Suharto, S.H., Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan
Dra. Sri Murwati Ujiani, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial
Taronah, S.ST, Nutrisionis Ahli Madya RSUD Kardinah
Setiati Akriani, SKM, Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Kardinah
Valentina Sri Marlupi, A.Md.Farm., Asisten Apoteker Penyelia RSUD Kardinah
Eko Setiaji, Pengemudi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tri Yulianingsih, Pengadministrasi Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Moh. Iman Tuchari, Pramu Bakti Bagian Umum Setda
Agus Yulihartono, Pengadministrasi Umum Puskesmas Margadana Dinas Kesehatan
Heri Purwana, S.Pd., Guru Ahli Madya SMP N 10 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Darwati, S.Pd., Guru Ahli Muda SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Basuki, Pramu Bakti SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Satini, S.Pd., Guru Ahli Madya SMP N 17 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Siti Hasanah, S.Pd., Guru Ahli Muda SMP N 18 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dra. Heru Binarti Astuti, Guru Ahli Madya SMP N 19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Asih Yuliani, S.Pd., Guru Ahli Muda SDN Tegalsari 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Selain penyerahan SK Purna Tugas, dalam apel tersebut Wali Kota Tegal juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang akan naik pangkat pada 1 Agustus 2025.
“Saya ucapkan selamat kepada para ASN yang telah mendapatkan kenaikan pangkat. Ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian yang telah diberikan,” kata Wali Kota Tegal.
Dedy Yon juga menambahkan bahwa kenaikan pangkat ini harus dijadikan momentum untuk semakin meningkatkan semangat kerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.