Menu

Mode Gelap
 

Headline · 28 Jul 2025 19:09 WIB

Wali Kota Tegal Serahkan SK Purna Tugas kepada 16 ASN


					Wali Kota Tegal Serahkan SK Purna Tugas kepada 16 ASN Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2025.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas dilakukan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada Apel Bersama yang digelar pada Senin pagi, 28 Juli 2025, di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kompleks Balai Kota Tegal.

Setelah menyerahkan SK tersebut, Wali Kota Tegal menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang mendalam kepada para PNS yang akan memasuki masa purna tugas.

“Saya ingin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan selama ini,” ujar Dedy Yon.

Wali Kota juga berharap agar masa purna tugas yang akan dijalani oleh para PNS tersebut dapat menjadi waktu yang penuh berkah dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta.

Berikut adalah daftar 16 PNS yang memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2025:

Yuli Suharto, S.H., Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan

Dra. Sri Murwati Ujiani, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial

Taronah, S.ST, Nutrisionis Ahli Madya RSUD Kardinah

Setiati Akriani, SKM, Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Kardinah

Valentina Sri Marlupi, A.Md.Farm., Asisten Apoteker Penyelia RSUD Kardinah

Eko Setiaji, Pengemudi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tri Yulianingsih, Pengadministrasi Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Moh. Iman Tuchari, Pramu Bakti Bagian Umum Setda

Agus Yulihartono, Pengadministrasi Umum Puskesmas Margadana Dinas Kesehatan

Heri Purwana, S.Pd., Guru Ahli Madya SMP N 10 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Darwati, S.Pd., Guru Ahli Muda SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Basuki, Pramu Bakti SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Satini, S.Pd., Guru Ahli Madya SMP N 17 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Siti Hasanah, S.Pd., Guru Ahli Muda SMP N 18 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dra. Heru Binarti Astuti, Guru Ahli Madya SMP N 19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Asih Yuliani, S.Pd., Guru Ahli Muda SDN Tegalsari 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Selain penyerahan SK Purna Tugas, dalam apel tersebut Wali Kota Tegal juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang akan naik pangkat pada 1 Agustus 2025.

“Saya ucapkan selamat kepada para ASN yang telah mendapatkan kenaikan pangkat. Ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian yang telah diberikan,” kata Wali Kota Tegal.

Dedy Yon juga menambahkan bahwa kenaikan pangkat ini harus dijadikan momentum untuk semakin meningkatkan semangat kerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (di)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Kadin Brebes Bagikan Ribuan Paket Bantuan dan Santuni Anak Yatim di Bumiayu

14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Jalur Semarang – Godong Kembali Normal Jelang Lebaran, Warga Tinanding Bernapas Lega

14 Maret 2026 - 20:03 WIB

Trending di Daerah