Menu

Mode Gelap
 

Headline · 23 Jun 2025 20:55 WIB

Wali Kota Tegal Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD


					Wali Kota Tegal Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Tegal melalui Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Tegal dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin pagi, 23 Juni 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Amiruddin.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota memaparkan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran berjalan.

Menurut Wali Kota, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memberikan gambaran utuh mengenai posisi keuangan daerah serta seluruh aktivitas keuangan yang telah dilakukan.

Informasi ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi bagi para pemangku kepentingan dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Disampaikan bahwa LKPD Kota Tegal tahun 2024 mencakup tujuh jenis laporan, yakni:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL),
  3. Neraca,
  4. Laporan Operasional (LO),
  5. Laporan Arus Kas (LAK),
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Wali Kota juga menginformasikan bahwa LKPD tersebut telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah pada 26 Maret 2025.

Proses audit dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan atau interim yang berlangsung dari 17 Februari hingga 13 Maret 2025, serta pemeriksaan rinci pada 9 April hingga 8 Mei 2025.

Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Tegal dan DPRD pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam laporan itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024.

“Atas capaian opini WTP ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan menunjukkan komitmen dalam penyusunan laporan keuangan. Semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun berikutnya,” ujar Dedy Yon mengakhiri sambutannya. (di)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG