Menu

Mode Gelap
 

Headline · 10 Jun 2025 09:23 WIB · Waktu Baca

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf


					Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf Perbesar

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.

Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi.

Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (JM/FA)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPU Kota Semarang Maksimalkan Operasional Pompa untuk Percepat Surutnya Banjir

23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Polres Demak Terapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Evakuasi Warga di Tengah Banjir Pantura

23 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Wali Kota Semarang Tinjau Banjir di Genuk, Fokuskan Penanganan Pompa dan Layanan Warga

23 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Polres Demak dan Satgas Pangan Gelar Sidak, Pastikan Harga Beras di Pasar Tradisional Tetap Terkendali

23 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Pompa Tenggang dan Sringin Dioptimalkan, BPBD Jateng Kerahkan Mobil Pompa Atasi Banjir di Semarang

23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Trending di Headline