Menu

Mode Gelap
 

Headline · 22 Agu 2024 20:26 WIB · Waktu Baca

Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang Berujung Ricuh, Polisi Lepaskan Gas Air Mata


					Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang Berujung Ricuh, Polisi Lepaskan Gas Air Mata Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Semarang unjuk rasa turun ke jalan menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kamis (22/8/2024).

Aksi ini berlangsung ricuh hingga aparat kepolisian melepaskan gas air mata untuk membubarkan massa yang semakin tidak terkendali.

Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, ketika massa mahasiswa berkumpul di Bundaran Air Mancur Jalan Pahlawan sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Jateng.

Setibanya di lokasi, mereka langsung menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang dianggap penuh dengan kepentingan terselubung dari elit politik.

Mahasiswa yang mengenakan almamater dari berbagai kampus ini mengkritik proses pembahasan revisi UU yang mereka nilai tidak transparan dan merugikan kepentingan masyarakat.

Massa yang memadati kawasan di depan Gedung DPRD kemudian bergerak menuju pintu samping dan berusaha merangsek masuk dengan merobohkan pintu pagar sehingga membuat suasana semakin memanas.

Aparat kepolisian dari Sabhara Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng yang telah bersiaga sejak awal berusaha menghalau massa agar tidak semakin merusak fasilitas publik. Namun, ketegangan terus meningkat ketika massa mulai bertindak lebih anarkis.

Dalam upaya mengendalikan situasi, petugas akhirnya melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan yang mulai rusuh.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pengunjuk rasa, tetapi juga oleh pegawai Pemprov Jateng, anggota DPRD, hingga jurnalis yang meliput peristiwa tersebut.

Beberapa di antara mereka terlihat berlari menghindari paparan gas air mata yang menyebar di sekitar lokasi.

Ketua BEM Undip, Farid Darmawan, menjelaskan bahwa aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap wakil rakyat yang dianggap mengabaikan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

“Kami merasa perlu menyampaikan aspirasi ini karena ada indikasi kuat bahwa revisi UU Pilkada hanya menguntungkan segelintir pihak, bukan masyarakat luas,” tegas Farid dalam keterangannya.

Aksi ini mencerminkan keresahan publik atas kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan kepentingan elit politik daripada kepentingan rakyat.

Selain menolak revisi UU Pilkada, para mahasiswa juga menuntut transparansi dalam setiap proses legislasi agar tidak disusupi oleh agenda-agenda politik tertentu.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Kota Semarang Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Pemerintah Kota Semarang

14 Mei 2025 - 21:44 WIB

Kartu BRT Gratis dari Agustina-Iswar Disambut Antusias, Annisa: Ringankan Beban Orang Tua

14 Mei 2025 - 18:56 WIB

Terkuak, Pelaku Pembuangan Bayi di Tengaran Ditangkap Polres Semarang

14 Mei 2025 - 18:46 WIB

Perkuat Karakter Anak Sejak Dini, Dinda Ari Ayu Dorong Pendidikan Parenting Lewat PAUD

14 Mei 2025 - 13:26 WIB

Polisi Tangkap 22 Pelaku Premanisme Pedagang di Kembangan Jakarta Barat

14 Mei 2025 - 13:04 WIB

Trending di Daerah