TEGAL, Kabarjateng.id – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah.
Aktivitas ini diduga dilakukan oleh sejumlah truk “siluman” yang hilir mudik ke berbagai SPBU untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar.

Berdasarkan pantauan awak media, truk-truk tersebut setiap hari terlihat keluar masuk dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
Modus yang digunakan cukup rapi, mulai dari mengganti nomor polisi hingga barcode kendaraan, dengan tujuan mengelabui petugas maupun masyarakat.
Praktik ini diduga bertujuan menimbun solar subsidi untuk kemudian dijual kembali ke pengusaha solar industri dengan harga lebih tinggi.
Fenomena tersebut bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat sekitar. Salah seorang warga yang ditemui di jalur Pantura Tegal, Minggu (31/8/2025), membenarkan adanya aktivitas mencurigakan dari sejumlah truk yang kerap mengisi solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU.
Warga tersebut juga menyebut bahwa sopir-sopir truk sebagian besar berasal dari luar Jawa, sementara bos dari jaringan tersebut disebut-sebut bernama Ari.
Temuan lapangan memperlihatkan sebuah truk tronton berwarna biru-silver yang terlihat beberapa kali masuk ke SPBU di jalur Pantura.
Aktivitas ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan solar bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Menanggapi hal tersebut, rekan-rekan media bersama warga mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Kabupaten dan Kota Tegal, untuk segera menindak tegas para pelaku.
Penegakan hukum dinilai penting agar tidak semakin banyak kerugian negara akibat penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, desakan juga dialamatkan kepada Pertamina melalui Sales Branch Manager (SBM) wilayah Tegal untuk segera mengevaluasi SPBU yang terindikasi melanggar standar operasional.
Pemeriksaan rekaman CCTV 30 hari ke belakang disebut bisa menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan ini.
Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.