Menu

Mode Gelap
 

Headline

Triyono, Seorang Pria Asal Sambirejo Sragen Ditangkap karena Menjual Miras Tanpa Izin

badge-check


					Triyono, Seorang Pria Asal Sambirejo Sragen Ditangkap karena Menjual Miras Tanpa Izin Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Triyono, warga asal Kecamatan Sambirejo, Sragen, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terjaring razia terkait penjualan minuman keras tanpa izin resmi.

Pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, anggota Polsek Sambirejo mengamankan pria ini di warung miliknya karena menjual minuman beralkohol jenis ciu.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi Cipta Kondisi yang digelar untuk menjaga keamanan menjelang Pilkada 2024 di wilayah Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan bahwa Triyono telah ditangkap atas tuduhan menjual minuman keras ilegal.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa tiga botol ciu berukuran 1.500 ml dan lima botol ciu berukuran 600 ml.

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.

Kapolsek Sambirejo, Iptu Santoso, bersama tim opsnal langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas berhasil menemukan Triyono alias Pendek beserta barang bukti yang berupa delapan botol minuman keras ciu.

Triyono kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sambirejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta diberikan pembinaan.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa perbuatan Triyono melanggar Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Pihak kepolisian berharap bahwa operasi semacam ini dapat mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum, terutama menjelang perhelatan Pilkada yang semakin dekat.

Dalam keterangannya, Triyono mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ia pun mendapatkan pembinaan agar lebih memahami dampak buruk dari penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di tengah masyarakat. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kadus IV Resmi Dilantik, Pemdes Wanatirta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Warga

17 Juni 2026 - 10:22 WIB

Cleaning Service di Bergas Laporkan Dugaan Penganiayaan Rekan Kerja ke Polisi

17 Juni 2026 - 08:28 WIB

Kapolres Demak Cup Season 2 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sports Muda Berprestasi

16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

Trending di KABAR JATENG