Menu

Mode Gelap
 

Headline · 17 Okt 2024 16:14 WIB · Waktu Baca

Triyono, Seorang Pria Asal Sambirejo Sragen Ditangkap karena Menjual Miras Tanpa Izin


					Triyono, Seorang Pria Asal Sambirejo Sragen Ditangkap karena Menjual Miras Tanpa Izin Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Triyono, warga asal Kecamatan Sambirejo, Sragen, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terjaring razia terkait penjualan minuman keras tanpa izin resmi.

Pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, anggota Polsek Sambirejo mengamankan pria ini di warung miliknya karena menjual minuman beralkohol jenis ciu.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi Cipta Kondisi yang digelar untuk menjaga keamanan menjelang Pilkada 2024 di wilayah Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan bahwa Triyono telah ditangkap atas tuduhan menjual minuman keras ilegal.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa tiga botol ciu berukuran 1.500 ml dan lima botol ciu berukuran 600 ml.

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.

Kapolsek Sambirejo, Iptu Santoso, bersama tim opsnal langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas berhasil menemukan Triyono alias Pendek beserta barang bukti yang berupa delapan botol minuman keras ciu.

Triyono kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sambirejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta diberikan pembinaan.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa perbuatan Triyono melanggar Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Pihak kepolisian berharap bahwa operasi semacam ini dapat mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum, terutama menjelang perhelatan Pilkada yang semakin dekat.

Dalam keterangannya, Triyono mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ia pun mendapatkan pembinaan agar lebih memahami dampak buruk dari penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di tengah masyarakat. (ar)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline