SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Danang Triyantoro (30), warga Kelurahan Bojongsalaman, Kota Semarang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di sebuah kamar kos di Jalan Gedung Batu Utara II, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima tersangka utama. Salah satunya adalah BRS (31), warga Bongsari, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BRS ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan SPBU Krapyak, Jalan Siliwangi, Semarang.
Sebelumnya, dua tersangka lain yakni DR alias Codot (38) dan TP (28), telah diamankan lebih awal pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025 di SPBU Pamularsih.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden ini dipicu oleh pertemuan antara korban dengan dua pelaku, DR dan BRS, di kawasan Sam Poo Kong pada Jumat malam, 2 Mei 2025.
Korban diketahui mendatangi lokasi tersebut dengan tujuan menantang pelaku untuk berduel.
Ketegangan pun tak terelakkan dan sempat terjadi adu mulut, hingga berujung pemukulan oleh TP.
Seorang saksi sempat mencoba melerai pertikaian dan membawa korban kembali ke kamar kosnya.
Namun situasi kembali memanas tak lama kemudian. Di dekat sebuah tempat fotokopi di persimpangan lampu merah, DR dan BRS kembali mengejar korban hingga ke kos-kosannya.
Sesampainya di lokasi, pelaku BRS menendang dan mendobrak pintu kamar korban.
Ia masuk bersama DR dan satu pelaku lainnya.
Di dalam kamar, korban dikeroyok secara brutal. DR menghantam kepala korban dengan alat penanak nasi (magic jar), sedangkan DA alias Kancil membacok kaki kiri korban dengan sebilah golok.
Tak berhenti di situ, tiga pelaku lainnya yakni T, BRS, dan AS, juga melakukan kekerasan fisik secara bergantian.
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi sekarat.
Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang dideritanya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan penangkapan kelima tersangka.
“DA dan AS kami tangkap terakhir di kawasan Taman Kasmaran, Jalan Dr. Sutomo. Saat ini kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Penyidik kini terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu para tersangka melarikan diri.
Proses hukum sedang dipercepat agar kasus ini segera naik ke tahap penuntutan. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.