Menu

Mode Gelap
 

Headline · 12 Agu 2025 14:26 WIB · Waktu Baca

TPA Ilegal Rowosari Akan Ditutup, Pemkot Semarang dan Pemkab Demak Pilih Pendekatan Persuasif


					TPA Ilegal Rowosari Akan Ditutup, Pemkot Semarang dan Pemkab Demak Pilih Pendekatan Persuasif Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, yang selama ini menimbulkan keresahan warga, akhirnya menemui solusi.

Melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, disepakati bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak akan menutup lokasi tersebut.

Langkah ini akan dilakukan dengan mengedepankan komunikasi persuasif kepada pemilik lahan, sekaligus memperkuat sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.

Penindakan nantinya akan dilaksanakan secara terpadu oleh Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.

“Hasil rapat di provinsi pada Senin (11/8) menyatakan bahwa TPA ilegal Rowosari harus segera ditutup. Penindakan akan dilakukan bersama oleh Satpol PP dari Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” terangnya di Balai Kota.

Sejak awal, DLH Kota Semarang telah menempuh sejumlah langkah strategis untuk mengendalikan permasalahan ini.

Di antaranya, menempatkan kontainer di beberapa titik strategis seperti RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah unit kontainer di Sendangmulyo, dan menyediakan fasilitas serupa di belakang Kantor Kelurahan Sendangmulyo.

“Kami maksimalkan jumlah ritasi pengangkutan agar sampah tidak lagi menumpuk,” tambah Arwita.

Selain penambahan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket harian di lokasi.

Namun, dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai daerah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di TPA ilegal tersebut.

“Kami mengingatkan jasa angkutan sampah swasta agar membuang sampah langsung ke TPA resmi, bukan ke lokasi ilegal,” tegasnya.

Arwita juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan lancar. Pemkab Demak telah menyiapkan armada pengangkutan dan siap melakukan penutupan TPA ilegal secara bersamaan.

“Mereka juga siap bergerak bersama untuk menutup lokasi tersebut,” ujarnya.

Penutupan ini diharapkan mampu menghentikan polusi asap akibat pembakaran sampah dan mengurangi dampak negatif lain yang selama ini dikeluhkan warga Rowosari dan sekitarnya. (day)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah di Jepara, Beras Dijual di Bawah Harga Pasar

12 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Bidpropam Polda Jateng Laksanakan Gaktibplin di Polres Jepara, Fokus Tingkatkan Disiplin Personel

12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Muswil I PW PRIMA DMI Jateng Tetapkan Nanang Aji Saputro sebagai Ketua Periode 2025–2029

12 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Polres Sragen Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Kerugian Ditaksir Rp15 Juta

12 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Sat Samapta Polresta Pati Sita 102 Botol Arak dan 4 Jerigen Miras, Antisipasi Gangguan Jelang Aksi 13 Agustus

12 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Trending di Daerah