SEMARANG, Kabarjateng.id – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin), melaporkan empat akun media sosial ke Polrestabes Semarang.
Langkah ini diambil untuk melindungi integritas Pilkada Jawa Tengah dari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Ketua Tim Hukum Luthfi-Yasin, Dr. Agus Wijayanto, SH, MKn, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian.
“Kami mendapati sejumlah akun di TikTok, Instagram, dan X yang mengunggah konten berisi fitnah dan kebencian. Hal ini berpotensi memecah belah masyarakat,” ujar Agus pada Senin (18/11/2024).
Salah satu unggahan yang dilaporkan berupa ilustrasi provokatif, menampilkan seorang tentara berseragam loreng diikat polisi, disertai narasi yang menyerang pasangan Luthfi-Yasin.
Agus menilai konten tersebut mencemarkan demokrasi serta membangkitkan kebencian di tengah masyarakat.
Ia memastikan bahwa pasangan Luthfi-Yasin dan tim pemenangannya tidak terkait dengan pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.
“Kami ingin pelaku di balik akun-akun tersebut bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas Agus.
Dalam laporan awal, terdapat empat akun media sosial yang dilaporkan. Namun, Agus menyebut penyelidikan akan terus berkembang sesuai dengan bukti-bukti baru yang ditemukan.
Ia berharap langkah hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami menjaga Pilkada Jawa Tengah tetap damai dan bermartabat,” tambah Agus.
Ia juga menyayangkan pihak-pihak yang memanfaatkan momentum Pilkada untuk menyebarkan konten negatif.
“Pilkada adalah pesta demokrasi, bukan ajang untuk saling menjatuhkan dengan hoaks dan fitnah,” tutup Agus.
Tim Luthfi-Yasin mengimbau masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial, khususnya di masa krusial seperti Pilkada.
Penyelidikan diharapkan segera mengungkap dalang di balik akun-akun tersebut, sehingga keadilan dapat ditegakkan. (day)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.