Menu

Mode Gelap
 

Headline

Tiga Pria di Demak Ditangkap karena Lakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam

badge-check


					Tiga Pria di Demak Ditangkap karena Lakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Demak mengamankan tiga pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang pemuda berinisial DF (25), warga Kecamatan Demak.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DA (27) warga Kota Semarang, MB (26) warga Kecamatan Wonosalam, dan MH (21) warga asal Kecamatan Demak. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban awalnya mendatangi sebuah warung di sekitar Jembatan Kracaan, tempat mantan kekasihnya, NV (18), sedang duduk bersama beberapa orang lainnya.

Pada sore harinya, DF menawarkan untuk mengantar NV pulang, namun ajakan itu ditolak. NV kemudian menghubungi seseorang melalui telepon.

Tak lama, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai adik dari kekasih NV dan menjemputnya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang masih berada di warung didatangi oleh para pelaku.

Mereka mengajak DF untuk menyelesaikan persoalan dengan NV di lapangan voli Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam.

DF yang merasa tidak ada masalah berarti pun bersedia mengikuti ajakan tersebut.

Namun sesampainya di lokasi, DF justru diserang secara membabi buta dengan senjata tajam.

Para pelaku menyerang korban secara bersamaan tanpa memberi kesempatan untuk membela diri. Setelah melakukan aksi brutal tersebut, ketiganya langsung melarikan diri.

“Korban mengalami luka cukup parah akibat sabetan senjata tajam, terutama di bagian punggung, tangan, dan siku,” ungkap AKP Kuseni.

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut segera mengevakuasi korban ke RSI Nahdlatul Ulama Demak untuk mendapatkan perawatan intensif dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu singkat.

Dalam proses penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua parang dan satu kapak yang digunakan dalam penganiayaan.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (dul)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Brebes Gelar Doa Bersama dan Salurkan Santunan bagi Anak Yatim

17 Juni 2026 - 13:05 WIB

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Kebersamaan, Koramil di Sragen Dipenuhi Warga

17 Juni 2026 - 12:38 WIB

Kadus IV Resmi Dilantik, Pemdes Wanatirta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Warga

17 Juni 2026 - 10:22 WIB

Cleaning Service di Bergas Laporkan Dugaan Penganiayaan Rekan Kerja ke Polisi

17 Juni 2026 - 08:28 WIB

Kapolres Demak Cup Season 2 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sports Muda Berprestasi

16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Trending di KABAR JATENG