Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Mei 2025 14:27 WIB · Waktu Baca

Tiga Pria di Demak Ditangkap karena Lakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam


					Tiga Pria di Demak Ditangkap karena Lakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Demak mengamankan tiga pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang pemuda berinisial DF (25), warga Kecamatan Demak.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DA (27) warga Kota Semarang, MB (26) warga Kecamatan Wonosalam, dan MH (21) warga asal Kecamatan Demak. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban awalnya mendatangi sebuah warung di sekitar Jembatan Kracaan, tempat mantan kekasihnya, NV (18), sedang duduk bersama beberapa orang lainnya.

Pada sore harinya, DF menawarkan untuk mengantar NV pulang, namun ajakan itu ditolak. NV kemudian menghubungi seseorang melalui telepon.

Tak lama, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai adik dari kekasih NV dan menjemputnya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang masih berada di warung didatangi oleh para pelaku.

Mereka mengajak DF untuk menyelesaikan persoalan dengan NV di lapangan voli Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam.

DF yang merasa tidak ada masalah berarti pun bersedia mengikuti ajakan tersebut.

Namun sesampainya di lokasi, DF justru diserang secara membabi buta dengan senjata tajam.

Para pelaku menyerang korban secara bersamaan tanpa memberi kesempatan untuk membela diri. Setelah melakukan aksi brutal tersebut, ketiganya langsung melarikan diri.

“Korban mengalami luka cukup parah akibat sabetan senjata tajam, terutama di bagian punggung, tangan, dan siku,” ungkap AKP Kuseni.

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut segera mengevakuasi korban ke RSI Nahdlatul Ulama Demak untuk mendapatkan perawatan intensif dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu singkat.

Dalam proses penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua parang dan satu kapak yang digunakan dalam penganiayaan.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (dul)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Kini Hadirkan Kereta Suite Class Compartment, Tawarkan Perjalanan Mewah di Jalur Utara Jawa

1 Juni 2025 - 19:31 WIB

Perpisahan Penuh Haru Siswa Kelas IX SMPN 2 Tonjong: Awal Baru Menuju Masa Depan

1 Juni 2025 - 10:16 WIB

DPP IKA Unnes Beri Penghargaan kepada Juara II Sinden Idol Unnes 2025

1 Juni 2025 - 10:08 WIB

PNM Dorong Semangat Wirausaha Siswa SMK Lewat Program Pekan Nasional Mengajar

1 Juni 2025 - 09:47 WIB

Qodari Dukung GAMKI Jadi Pilar Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

1 Juni 2025 - 09:13 WIB

Trending di Daerah