Menu

Mode Gelap
 

Headline

Tiga Prajurit TNI Penembak Bos Rental di Tangerang Divonis, Dua Dihukum Seumur Hidup

badge-check


					Tiga Prajurit TNI Penembak Bos Rental di Tangerang Divonis, Dua Dihukum Seumur Hidup Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id – Tiga prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di Tangerang telah menjalani sidang putusan pada Selasa (25/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dua prajurit, yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.

Sementara itu, satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis hukuman empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari kesatuannya.

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Arif Rachman, Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta tindak pidana penadahan.

Oleh karena itu, keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, ia divonis hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penembakan terhadap seorang bos rental mobil di Tangerang yang melibatkan tiga prajurit TNI tersebut.

Setelah penyelidikan dilakukan, mereka terbukti terlibat dalam aksi kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Proses hukum terhadap para terdakwa berlangsung cukup panjang, dengan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan.

Majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan vonis kepada para pelaku.

Sanksi Pemecatan dari Militer

Selain hukuman pidana, ketiga prajurit juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan dari dinas militer.

Hal ini menegaskan bahwa institusi TNI tidak mentoleransi tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya dan tetap menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Vonis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota militer lainnya untuk menjunjung tinggi disiplin serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Turnamen Tenis LLDIKTI VI Jadi Momentum Perkuat Integritas dan Kolaborasi Perguruan Tinggi

28 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Jateng Catat Potensi Investasi Rp19,07 Triliun dari CJIBF 2026

28 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Persit KCK Brebes Salurkan Sembako Lewat Jumat Berkah, Wujud Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu

28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Polres Kudus Salurkan 350 Paket Sembako kepada Pengemudi Ojol, Ingatkan Pentingnya Keselamatan

28 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Diduga Rem Bermasalah, Truk Box Bermuatan Biji Plastik Terguling di Tol Solo-Semarang

28 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pilkades Serentak 140 Desa di Kabupaten Semarang Dijadwalkan 14 Desember 2026

28 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Trending di Daerah