BANJARNEGARA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil merk Nissan Serena warna putih yang dilakukan oleh tersangka berinisial BA (29), warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara.
Korban dalam kasus ini adalah MT (47), warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara. Kasus ini bermula saat korban mengantarkan mobilnya ke bengkel milik tersangka untuk disalonkan, namun kendaraan tersebut justru digelapkan.

Kejadian ini berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88 Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, SH, MM, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Selasa, 20 Februari 2024, ketika korban bersama rekannya mengantarkan mobil tersebut ke bengkel tersangka dengan tujuan disalonkan.
Awalnya, kesepakatan antara korban dan tersangka adalah bahwa proses penyalonan akan memakan waktu tiga hari.
Namun, hingga 23 Maret 2024, mobil tersebut belum juga selesai dikerjakan, sehingga korban mulai curiga.
Kecurigaan ini semakin kuat ketika pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, istri korban melihat mobil tersebut terparkir di Rumah Makan Penyet 88.
Setelah menerima informasi tersebut, korban segera mendatangi lokasi dan menemukan mobilnya bersama seseorang yang mengaku bernama S.
Setelah ditanya oleh korban, S mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah digunakan oleh tersangka sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp 35 juta.
Menyadari adanya indikasi penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarnegara.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Semarang pada 5 Agustus 2024.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka.
Menurut AKP Sugeng Tugino, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 250 juta.
Tersangka diduga menggunakan modus menggadaikan barang milik orang lain untuk mendapatkan uang.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada pihak lain, terutama dalam konteks yang melibatkan transaksi informal. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.