SEMARANG, Kabarjateng.id – Misteri penemuan jenazah bayi perempuan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang terjadi pada 6 Mei 2025, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang pada Rabu, 15 Mei 2025.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tengaran berinisial P (43 tahun).
Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Pelaku berinisial P, warga Tengaran, diamankan pada tanggal 12 Mei 2025. Ia diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut,” ungkap Kapolres yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Pri Handayani, S.H.
Kronologi kejadian bermula saat seorang warga yang tengah mencari barang bekas menemukan sebuah tas plastik bermotif lurik.
Tas tersebut awalnya diduga hanya berisi botol bekas, namun setelah dibuka, ternyata berisi jasad bayi perempuan. Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Semarang, bayi tersebut memiliki panjang tubuh 50 cm dan berat 2,4 kg. Dokter forensik menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah kehabisan napas.
Dalam pengakuannya, pelaku melahirkan bayi tersebut di rumah pada 4 Mei 2025 tanpa bantuan medis. Karena panik dan takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga tak bernyawa.
Setelah itu, jasad bayi dimasukkan ke dalam plastik, kemudian disimpan di dalam jok sepeda motor.
Saat berkeliling mencari tempat untuk membuang jenazah, pelaku menemukan jaket hitam yang kemudian dipakai untuk membungkus kembali bayi tersebut sebelum akhirnya dibuang di jalan Kalijali, Desa Barukan, Tengaran.
Kapolres menjelaskan, motif di balik tindakan tragis ini diduga karena pelaku merasa malu, mengingat bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar pernikahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.