Menu

Mode Gelap
 

Headline · 8 Agu 2025 17:50 WIB · Waktu Baca

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara 


					Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara  Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sidang perkara penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang yang melibatkan Aipda Robig berakhir dengan vonis berat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat, 8 Agustus 2025, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa.

Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Robig Zainudin dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu bulan,” ujar hakim Mira.

Ia menambahkan, Aipda Robig terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada alasan pembenar atas tindakan terdakwa yang justru menghentikan kendaraan dan melepaskan tembakan ke arah korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara.

Dalam perjalanan kasus ini, Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri pada 9 Desember 2024.

Namun, ia mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan hingga kini prosesnya belum rampung.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami puas dengan keputusan ini. Tapi kalau Aipda Robig mengajukan banding dan dikabulkan, justru ini yang harus dikritisi. Karena pasal yang digunakan sudah tepat dan unsur pidananya jelas,” tegas Petir.

Sementara itu, ayah korban, Andi Prabowo, mengaku lega atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.

Meski rasa kehilangan tak akan pernah tergantikan, ia dan keluarga menerima putusan hakim dengan lapang dada. Ia juga berharap proses pemecatan Aipda Robig dari kepolisian benar-benar dituntaskan.

“Kami ingin dia tidak kembali menjadi anggota Polri. Harus ada ketegasan agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya singkat.

Baik Aipda Robig maupun kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Namun pihak keluarga korban menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas. (di)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jadi Pembicara di Rakernas BWI, Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028

8 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

8 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

8 Agustus 2025 - 16:17 WIB

Kuliah Umum Universitas Mahendradatta, Wamen Ossy Ceritakan Peran Reforma Agraria untuk Pengelolaan Tanah

8 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Pabrik Solar Panel Terbesar se-Asia Tenggara di Batang, Dukung Penguatan Industri Hijau Jateng

8 Agustus 2025 - 15:33 WIB

Trending di Daerah