GROBOGAN, Kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri Grobogan menetapkan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, berinisial MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama enam tahun, dari 2019 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, setelah MA menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH., mengungkapkan bahwa status MA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan temuan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan tersangka telah dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025,” ujar Frengki.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MA juga langsung ditahan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 20 Juni hingga 9 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan, negara mengalami kerugian sebesar Rp397.944.870. Dugaan kerugian itu berasal dari sejumlah pelanggaran serius, seperti:
Pemanfaatan tanah bengkok kepala desa secara berlebih selama enam tahun (0,77 Ha),
Penghentian pengembalian dana tanah pensiunan mantan kepala desa (0,5 Ha selama empat tahun),
Penyalahgunaan tanah bondo desa pada tahun 2022 dan 2023,
Tidak dicantumkannya sisa anggaran sebagai Silpa tahun berikutnya,
Pinjaman fiktif kepada BUMDes pada tahun 2023,
Penggunaan dana lelang tanah desa yang tak sesuai aturan pada 2024,
Temuan fisik pekerjaan infrastruktur desa yang tidak sesuai hasil pemeriksaan teknis dari Dinas PUPR Grobogan.
Menariknya, saat diperiksa sebagai tersangka, MA menyerahkan uang senilai Rp349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Namun, penyidik menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus ancaman pidana.
“Pengembalian uang tersebut tetap disita sebagai barang bukti dan akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan,” tegas Frengki, mengacu pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyidikan kasus ini, tim Kejari Grobogan telah memeriksa 13 saksi dari berbagai instansi dan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah seiring pendalaman kasus. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.