SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mengungkap perkembangan penanganan kasus tawuran yang terjadi di kawasan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, pada Minggu dini hari (25/5/2025).
Dalam kejadian yang berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, tujuh orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan salah satu target prioritas dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu siang (28/5/2025).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka,” ungkap Kompol Aris.
Tawuran yang terjadi di Jalan Empu Tantular itu menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan masyarakat.
Selain itu, kejadian ini juga dinilai mengganggu stabilitas keamanan wilayah, terutama menjelang berakhirnya Operasi Aman Candi 2025 yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Mei.
18 Kasus Premanisme Diungkap Selama Operasi
Dalam rangkaian operasi yang berlangsung sejak 12 Mei lalu, Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap sedikitnya 18 kasus kejahatan yang berkaitan dengan aksi premanisme.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 35 individu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Aris menjelaskan bahwa jenis kejahatan yang diungkap cukup beragam, mulai dari pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, pemerasan, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Rincian pengungkapan kasus sebagai berikut:
- Pengeroyokan hingga korban meninggal: 2 kasus, 5 pelaku
- Pengeroyokan menyebabkan luka berat: 4 kasus, 10 pelaku
- Pencurian dengan kekerasan: 3 kasus, 5 pelaku
- Pemerasan: 2 kasus, 3 pelaku
- Kepemilikan sajam untuk tawuran: 4 kasus, 5 pelaku
- Perkelahian mengganggu ketertiban: 1 kasus, 3 pelaku
- Penganiayaan menggunakan sajam: 1 kasus, 1 pelaku
270 Preman Jalanan Dibina, 6 Jukir Liar Disidangkan
Selain penindakan hukum, Polrestabes Semarang juga aktif melakukan pembinaan terhadap para pelaku premanisme jalanan.
Sebanyak 270 orang diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan, termasuk juru parkir liar, calo angkutan, dan pelaku pungli.
“Dari mereka, kami menyita uang hasil pungli sebesar Rp 3.772.000. Enam juru parkir liar bahkan telah kami proses melalui sidang Tipiring,” tambah Kompol Aris.
Menjelang berakhirnya Operasi Aman Candi 2025, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan langkah tegas demi menjaga kondusivitas Kota Semarang. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.