Menu

Mode Gelap
 

Headline · 12 Jul 2025 08:59 WIB · Waktu Baca

Target PAD dari Parkir Jalan Umum Kabupaten Semarang Jauh dari Harapan, Dishub Lakukan Evaluasi Menyeluruh


					Kepala UPTD Sarpras Dishub Kabupaten Semarang, Wawan Ari Hariyadi Perbesar

Kepala UPTD Sarpras Dishub Kabupaten Semarang, Wawan Ari Hariyadi

SEMARANG, Kabarjateng.id – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Semarang selama tahun 2024 belum menggembirakan.

Hingga akhir tahun, realisasi pendapatan hanya mencapai sekitar Rp700 juta atau sekitar 30 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,8 miliar.

Hal ini memicu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir yang ada.

Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Semarang, Wawan Ari Hariyadi, SH, mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan melalui paguyuban yang mulai diterapkan sejak 2024 belum menghasilkan optimal karena minimnya kajian awal terhadap potensi titik parkir.

“Pengelolaan melalui paguyuban memang sudah dijalankan sejak tahun lalu, namun karena tidak dibarengi dengan kajian yang matang, hasilnya belum sesuai harapan. Ini yang sedang kami evaluasi,” ujarnya.

Memasuki pertengahan tahun 2025, pendapatan dari sektor parkir masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Per Juli 2025, Dishub baru mencatat pemasukan sekitar Rp500 juta dari target yang tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp1,8 miliar.

Salah satu penyebab utama rendahnya realisasi pendapatan adalah menyusutnya jumlah titik parkir aktif. Dari sebelumnya terdapat 129 titik, kini hanya tersisa sekitar 120 titik aktif.

Menurut Wawan, penurunan ini disebabkan oleh turunnya aktivitas usaha di beberapa lokasi, terutama di sekitar rumah makan dan pusat keramaian yang kini tidak lagi beroperasi.

“Sejumlah titik parkir menghilang karena tempat usahanya tutup. Dampaknya tentu terasa pada potensi retribusi yang bisa kami tarik,” jelasnya.

Saat ini, Dishub mengandalkan empat paguyuban untuk mengelola zona-zona parkir di wilayah Kabupaten Semarang.

Sistem pembayaran retribusi dilakukan langsung melalui setoran ke rekening kas daerah, guna menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Untuk meningkatkan pendapatan di tahun 2025, Dishub berencana melakukan pemetaan ulang terhadap titik-titik parkir potensial, memperketat pengawasan terhadap paguyuban, dan mengoptimalkan sistem pelaporan dan evaluasi kinerja juru parkir.

“Kami sedang merancang langkah-langkah strategis agar pengelolaan lebih tertib dan terukur. Harapannya, pendapatan dari sektor ini bisa lebih maksimal dan mendukung PAD Kabupaten Semarang secara keseluruhan,” tambah Wawan.

Dishub juga membuka peluang untuk melibatkan teknologi dalam sistem parkir ke depan, agar pengawasan dan pelaporan bisa lebih real time dan akurat. (di)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kodam IV/Diponegoro Raih Penghargaan Tertinggi atas Dedikasi di Bidang Teritorial

12 Juli 2025 - 13:16 WIB

Pemkot Tegal Bersama Baznas dan LAZ Santuni 150 Anak Yatim dalam Semangat Muharram

12 Juli 2025 - 09:49 WIB

Polres Demak Laksanakan Latpra Operasi Patuh Candi 2025, Tekankan Tugas Satgas dan Disiplin Lalu Lintas

12 Juli 2025 - 09:12 WIB

Pamit Jalan-jalan, Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Warung Kelapa Muda Bawen

12 Juli 2025 - 08:11 WIB

Peluncuran Koperasi Merah Putih Tandai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Desa di Blora

11 Juli 2025 - 21:17 WIB

Trending di Daerah