KENDAL, Kabarjateng.id — Nama Syahrul Zamroni, warga Dusun Bulusan, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, kembali mencuat setelah dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) atas vonis kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang telah menjeratnya.
Permohonan PK tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fery Junaedi & Rekan, yang terdiri dari Fery Junaedi, S.H., Hilmi Muhammad, S.H., dan Firgiansyah Pratidina, S.H. Mereka menilai bahwa putusan pengadilan sebelumnya tidak mencerminkan keadilan.
Dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (30/10/2025), Ketua Majelis Hakim Eva Meita Theodora Pasaribu, S.H., M.H. memimpin jalannya pemeriksaan.
Seusai sidang, kuasa hukum Syahrul, Fery Junaedi, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
“Proses hukum yang dijalani Syahrul sejak awal sangat tidak proporsional. Klien kami adalah korban fitnah yang dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan,” ujar Fery.
Syahrul sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal. Putusan itu kemudian dikurangi oleh Pengadilan Tinggi Semarang menjadi 5 tahun penjara, namun upaya kasasi ke MA tetap ditolak.
Dalam permohonan PK kali ini, tim pembela mengajukan novum atau bukti baru serta menghadirkan lima saksi tambahan yang memperkuat alibi terdakwa.
Berdasarkan memori PK, pada hari dan jam kejadian yang dituduhkan, Syahrul tengah melaut sejak pukul 03.00 hingga 17.00 WIB, sehingga kecil kemungkinan dirinya berada di tempat kejadian perkara.
Tim kuasa hukum juga mengkritisi kekuatan pembuktian yang digunakan dalam sidang sebelumnya, di mana saksi utama tidak menyaksikan langsung kejadian melainkan hanya mendengar dari pihak lain.
Menurut mereka, keterangan semacam itu tidak memenuhi unsur pembuktian pidana yang sah.
Selain menghadirkan bukti baru, pihak Syahrul turut menyertakan surat pernyataan dari tokoh agama dan masyarakat Desa Gempolsewu yang menyebutkan bahwa Syahrul dikenal sebagai sosok berakhlak baik, rajin beribadah, serta aktif dalam kegiatan sosial di lingkungannya.
“Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh aspek, bukan hanya bukti formil, tapi juga rekam jejak moral dan sosial Syahrul,” tambah Fery.
Sementara itu, Maryam, ibu kandung Syahrul, memberikan kesaksian mengenai aktivitas anaknya pada hari kejadian.
“Syahrul bekerja sebagai nelayan. Setiap hari dia berangkat melaut sekitar jam tiga pagi dan baru kembali sore menjelang malam. Jadi hampir tidak ada waktu bertemu dengan anak korban,” ungkapnya.
Maryam juga mengingat jelas pada 14 Desember 2023, tanggal yang disebut dalam dakwaan, Syahrul berada di laut hingga sore dan malam harinya mengikuti pengajian tahlilan di masjid sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kalau benar anak saya melakukan hal yang dituduhkan, tidak mungkin korban masih datang bermain ke rumah kami keesokan harinya,” tambahnya dengan suara bergetar.
Kini, keluarga Syahrul menaruh harapan besar kepada Mahkamah Agung agar permohonan PK ini dikabulkan dan dapat membuka fakta sebenarnya di balik kasus tersebut.
“Kami percaya, kebenaran akan menemukan jalannya. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan nama baik anak saya dipulihkan,” tutup Maryam. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.