BREBES, Kabarjateng.id – Kepala ATR/BPN Brebes, Siyamto, optimis dapat mencapai target Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 sebanyak 36.400 bidang tanah. Melalui strategi door to door, petugas Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) dikerahkan untuk mencapai target tersebut.
“Insyallah semuanya akan selesai sesuai dengan yang ditargetkan. Ada kendala, tetapi itu tidak begitu mengganggu proses pencapaian target. Namun, dukungan atau animo warga masih harus terus dibangun,” ujar Siyamto usai Sosialisasi Program di Teras Padi Kecamatan Paguyangan, Selasa (11/6/2024).

Siyamto menekankan bahwa masyarakat tidak serta-merta berbondong-bondong mendaftarkan tanahnya. Upaya terus dilakukan oleh petugas agar target terpenuhi. Kunci utamanya adalah membangun animo masyarakat. Jika animo itu bisa dibangun, target dapat tercapai; sebaliknya, jika sulit dibangun, itu akan menjadi kendala utama.
“Dengan melibatkan Puldatan dan perangkat desa seperti Kadus dan ketua RW, kita melakukan pendekatan door to door. Sejauh ini, proses berjalan sesuai jadwal dan masih dalam rentang waktu yang ditentukan, jadi belum terlambat untuk mencapai target tahun ini,” terangnya.
Siyamto menyampaikan bahwa produk sertifikat PTSL tahun 2024 akan ada dua jenis: sertifikat berbentuk buku atau sertifikat analog, dan beberapa sertifikat berbentuk elektronik yang hanya satu lembar.
“Ini perlu kami sosialisasikan karena BPN Brebes ditunjuk oleh pusat untuk melakukan pelayanan elektronik mulai 4 Juli mendatang,” jelasnya.
BPN Brebes sedang mempersiapkan peluncuran layanan elektronik untuk semua layanan pertanahan. Saat ini, hanya program tertentu yang dilayani secara elektronik, seperti cek sertifikat, hak tanggungan, roya, dan surat keterangan pendaftaran tanah.
Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro, menyampaikan bahwa ini adalah kali ketiga di tahun ini BPN Brebes mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam program Reforma Agraria. Utamanya, memberikan ruang kepada warga yang memiliki tanah tapi belum mampu mensertipikatkannya melalui program PTSL.
“Sosialisasi ini menggugah antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Jika tanah belum bersertipikat, maka belum ada bukti kuat kepemilikan, dan pemerintah yakin bahwa jika warga memiliki aset tanah bersertipikat, nilai tanah itu akan naik,” ucapnya.
Agung menambahkan bahwa sertipikat ini bisa dijadikan agunan yang cukup bernilai untuk mengembangkan usaha, dengan demikian memiliki efek ganda: kejelasan tentang hak-hak yang dimiliki dan nilai ekonomis untuk kepentingan ekonomi keluarga.
“Selama sosialisasi, ada beberapa keluhan warga. Minat mereka belum cukup besar karena beranggapan bahwa surat tanah sudah cukup. Mereka khawatir jika disertipikatkan, pajak akan naik. Hal ini yang perlu kita berikan pemahaman,” jelasnya.
Di sisi lain, aparat desa juga perlu dipacu karena penentuan lokasi yang sudah dicanangkan sering kali kurang diminati masyarakat. Aparat desa sering menganggap bahwa jika ikut PTSL, mereka tidak punya hak. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan dan aparat desa wajib membantu mereka.
“Kepada masyarakat, diimbau untuk penuh kesadaran mensertifikatkan aset yang dimiliki demi kepentingan anak cucu dan kesejahteraan keluarga,” imbaunya. (wb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.