SEMARANG, Kabarjateng.id — Dinas Pendidikan Kota Semarang secara resmi meluncurkan sosialisasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui siaran langsung YouTube pada Jumat, 23 Mei 2025, dan diikuti oleh berbagai instansi seperti Ombudsman Jawa Tengah, BPMB Jateng, Kementerian Agama Kota Semarang, serta para kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Meski aturan tersebut baru dikeluarkan pada Maret lalu, Pemerintah Kota Semarang telah bergerak cepat dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi tahun ini.
Salah satu perubahan utama pada sistem seleksi tahun ini adalah digantinya jalur zonasi dengan jalur domisili.
“Kami telah resmi menghapus sistem zonasi dan menggantikannya dengan sistem domisili yang dinilai lebih relevan dengan kondisi Kota Semarang saat ini,” ujar Bambang.
Namun demikian, jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua masih tetap tersedia sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota terhadap segala bentuk intervensi dalam proses seleksi.
“Kami ingin menegaskan, tidak ada sistem titipan dalam SPMB tahun ini. Semuanya berjalan transparan, terbuka, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain menyampaikan teknis SPMB, Disdik juga menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus.
Sejak awal Maret 2025, tercatat 228 calon siswa berkebutuhan khusus telah mendapatkan layanan asesmen dan pendampingan, termasuk dari tingkat TK hingga SMP.
Sebanyak 108 di antaranya sudah memperoleh rekomendasi pendidikan dari Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM).
“Langkah ini menunjukkan bahwa pendidikan inklusif di Kota Semarang bukan sekadar wacana, tapi telah berjalan dan memberikan manfaat nyata,” kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas tinggi.
Bambang berharap pelaksanaan SPMB tahun ini mampu menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain.
Sebagai informasi, berdasarkan survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024, Kota Semarang berhasil mencatatkan skor integritas pendidikan sebesar 72, dan masuk dalam 10 besar nasional.
“Harapan kami, penyelenggaraan SPMB 2025 ini dapat mendukung peningkatan skor integritas Kota Semarang dalam survei KPK tahun ini,” tutup Bambang.
Dengan semangat integritas, keadilan, dan inklusivitas, Kota Semarang siap menyambut pelaksanaan SPMB 2025 yang bersih, profesional, dan terpercaya. (why)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.