Menu

Mode Gelap
 

Headline · 3 Okt 2024 10:50 WIB · Waktu Baca

Sepanjang Januari Hingga September 2024, Polres Jepara Tangkap Puluhan Orang dalam Kasus Narkoba


					Sepanjang Januari Hingga September 2024, Polres Jepara Tangkap Puluhan Orang dalam Kasus Narkoba Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Sepanjang Januari Hingga September 2024, Polres Jepara Tangkap Puluhan Orang dalam Kasus Narkoba.

Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achmad Sugeng dan Kasihumas Iptu Dwi Prayitna.

Kapolres menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 25 tersangka telah diamankan dengan barang bukti berupa 71,13 gram sabu dan 15.336 butir obat berbahaya.

Penangkapan dilakukan di 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Jepara.

“TKP terbanyak terdapat di Kecamatan Jepara Kota dengan lima kasus, diikuti oleh Bangsri dengan empat kasus. Sementara di Kedung dan Kalinyamatan masing-masing ada dua TKP. Donorojo, Pakis Aji, Mayong, Nalumsari, Batealit, dan Pecangaan masing-masing satu TKP,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Wahyu menambahkan bahwa dari 19 kasus tersebut, 15 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara empat kasus masih dalam tahap penyidikan.

Lima tersangka yang masih dalam proses penyidikan diidentifikasi sebagai SPY, PRM, DD, FTN, dan TRM, dengan tiga di antaranya merupakan residivis.

“Modus operandi yang digunakan adalah menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual kembali serta digunakan bersama-sama,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat, terutama para orang tua, lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, mengingat narkoba menyasar generasi muda.

Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Selain peran kepolisian, peran masyarakat juga sangat penting untuk menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kami berharap orang tua lebih peduli terhadap lingkungan pergaulan anak-anaknya,” tegas AKBP Wahyu.

Polres Jepara juga berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba melalui berbagai program, salah satunya dengan membentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba.

Saat ini, Kabupaten Jepara telah memiliki 23 desa anti-narkoba yang melibatkan 300 relawan dari berbagai elemen masyarakat.

“Selain itu, kami rutin mengadakan penyuluhan tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah, komunitas pemuda, dan masyarakat umum. Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba demi mewujudkan Jepara bebas narkoba,” tutupnya.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau layanan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam. (kus)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Enam Tersangka dari Kelompok Anarko Usai Kerusuhan May Day di Semarang

3 Mei 2025 - 20:55 WIB

Potensi Kemacetan karena Semarang Night Carnival, KAI Daop 4 Ingatkan Penumpang Tiba Lebih Awal ke Stasiun

3 Mei 2025 - 09:22 WIB

Ulang Tahun ke-478 Semarang, Wali Kota Agustina Ajak Warga Berperan Aktif Bangun Kota

2 Mei 2025 - 21:38 WIB

Polres Semarang Sambut Tim Peneliti Pra Pagu Indikatif dan Data Belanja Modal dari Polda Jateng

2 Mei 2025 - 21:03 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp2 Miliar untuk Pembangunan Hunian Tetap Korban Tanah Bergerak di Sirampog

2 Mei 2025 - 20:17 WIB

Trending di Daerah