Menu

Mode Gelap
 

Headline

Sekda Jateng Ingatkan Optimalisasi PAD Jangan Memberatkan Warga

badge-check


					Sekda Jateng Ingatkan Optimalisasi PAD Jangan Memberatkan Warga Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menekankan agar pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jateng tetap berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, upaya peningkatan PAD tidak boleh berakhir dengan membebani masyarakat, terlebih di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Pesan ini disampaikan Sumarno usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah pada Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa adanya pengurangan dana transfer dari pusat harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Jangan sampai kita menyusun anggaran dengan asumsi dana transfer masih sama seperti tahun 2025, padahal realitanya berkurang signifikan. Jika dipaksakan, bisa terjadi defisit karena belanja sudah dipasang, tapi dananya tidak ada,” tegasnya.

Dalam pidato kenegaraan pada 17 Agustus lalu, Presiden Prabowo Subiyanto menyampaikan nota keuangan RAPBN 2026 yang menetapkan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp650 triliun.

Jumlah ini lebih rendah 29,34 persen dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

Meski pemerintah pusat bersama DPR RI telah menyetujui tambahan anggaran Rp43 triliun, menurut Sumarno, hal tersebut belum cukup menutupi penurunan sekitar Rp300 triliun.

Dampaknya, Jawa Tengah diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp1,4 triliun.

Sumarno mengakui kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis.

Sumber utama PAD berasal dari konsumsi masyarakat, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak hotel dan restoran, serta pajak penerangan jalan.

“Kalau daerah didorong meningkatkan pendapatan, secara otomatis akan bersinggungan dengan masyarakat karena basisnya konsumsi. Ini berbeda dengan pajak yang dikelola pusat, yang umumnya berbasis investasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Keuangan Negara, sektor investasi memang dikelola pemerintah pusat untuk menghindari ketimpangan antarwilayah.

Oleh karena itu, kebijakan transfer dana masih menjadi instrumen penting pemerataan pembangunan.

“Dengan kondisi seperti ini, jangan sampai langkah percepatan PAD justru memberatkan warga. Kebijakan yang diambil harus betul-betul mempertimbangkan dampak akhirnya pada masyarakat,” pungkas Sumarno. (sr)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Lakukan Ziarah ke Astana Giribangun Kenang Jasa Presiden Soeharto

20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tanam Puluhan Pohon, Kapolda Jateng Cup 2026 Gaungkan Semangat Generasi Muda Peduli Lingkungan

20 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jaga Marwah Ajaran Budi Luhur, Ketua Dewan SH Terate Pusat Madiun Hadiri Malam Tasyakuran Pengesahan di Padepokan Cabang Sragen

20 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Dampingi Siswa Yatim Piatu Ambil Rapor, Wujud Kepedulian Polres Kudus pada Dunia Pendidikan

20 Juni 2026 - 18:59 WIB

Bawaslu Kota Semarang Bekali Mahasiswa FH UPGRIS Keterampilan Penyelesaian Sengketa Pemilu

20 Juni 2026 - 16:50 WIB

Jalan Provinsi di Sragen Segera Diperbaiki, Pemprov Jateng Gelontorkan Rp38,2 Miliar

20 Juni 2026 - 15:19 WIB

Trending di KABAR JATENG