BOYOLALI, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan peredaran obat Trihexyphenidyl.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sugihantoro ini diikuti oleh KA SPKT, Kasihumas, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam, Pawasdik, dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Boyolali. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Satnarkoba Polres Boyolali pada Kamis (4/7/2024) pagi.

Dalam gelar perkara pertama, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dalam bentuk tablet berlogo huruf “Y” sebanyak 5.760 butir.
Pengungkapan ini dilakukan terhadap dua pengedar asal Ampel, Boyolali, dan Tengaran, Semarang, pada Rabu (3/7/2024) sore.
Dari hasil penyelidikan, petugas juga berhasil mengamankan seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 24,26 gram beserta timbangan digital pada Rabu (3/7/2024) malam.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus peredaran obat terlarang dan narkotika.
Ia menyampaikan bahwa dalam dua kasus ini, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial TB (26 tahun) dari Ampel, Boyolali, serta MFI (20 tahun) dari Tengaran, Semarang.
Barang bukti yang diamankan meliputi 5.760 butir tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 630.000,-, dua unit handphone, dan sepeda motor.
Kedua tersangka, TB dan MFI, mengakui kepemilikan dan peredaran obat keras tersebut dan dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp. 5.000.000.000,-.
Pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Ms (31 tahun) dan Wd (30 tahun), warga Kecamatan Karanggede.
Barang bukti yang disita meliputi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 24,27 gram beserta timbangan digital, dua unit HP, dan satu dompet coklat.
Gelar perkara awal ini menggambarkan bahwa perbuatan Ms dan Wd memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, 114 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Boyolali akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua kasus tersebut sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba sesuai dengan program Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi untuk mewujudkan JAWATENGAH BERSINAR (Bersih dari Narkoba).
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba kepada Satresnarkoba Polres Boyolali. (Humas Polres Boyolali)
1 Komentar