CILACAP, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya. Seorang pria berinisial DN (33) berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Manunggal, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sebanyak 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu sore, 11 Juni 2025, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut.
Tim Satresnarkoba segera menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap DN di kamar kosnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua botol berisi masing-masing 1.000 butir Hexymer, serta tiga strip pil Tramadol yang berisi 10 butir per strip.
Selain obat-obatan, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp 486.000, satu unit telepon genggam, dompet, tas selempang, dan beberapa kardus bekas kemasan obat.
Dalam pemeriksaan awal, DN mengaku mendapatkan Hexymer dari seseorang berinisial KL yang berada di Jakarta. Sementara untuk Tramadol, diperoleh dari OZ yang berdomisili di daerah Mujur Lor, Kecamatan Kroya.
Hexymer dibeli seharga Rp 750.000 per botol, dan Tramadol seharga Rp 175.000 per kotak isi lima lembar. Beberapa lembar Tramadol diketahui telah dijual pelaku seharga Rp 100.000 per lembar.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Kepedulian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras sangat membantu tugas kepolisian. Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
DN terancam dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Polresta Cilacap juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Layanan ini tersedia 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk memberikan pengaduan serta bantuan hukum.
Sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Cilacap. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.