Menu

Mode Gelap
 

Headline · 16 Agu 2024 10:37 WIB · Waktu Baca

Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Pengedar Sabu di Cepu


					Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Pengedar Sabu di Cepu Perbesar

BLORA, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah. Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora pada Rabu (14/08/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa dan Plh. Kasi Humas Polres Blora AKP Subardi.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cepu pada Rabu, 31 Juli 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di hari yang sama.

“Tersangka berhasil diamankan di Jalan Sorogo, Kampung Ngareng, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu,” ujar Kapolres Blora.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang sedotan berwarna hitam ke jalan.

Setelah diminta untuk mengambil kembali dan membuka isi sedotan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dilapisi lakban kuning sebelum dimasukkan ke dalam sedotan hitam tersebut.

“Dalam interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang disimpan dan dikuasai olehnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolres Blora.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan dan dilapisi lakban coklat, dimasukkan ke dalam sedotan hitam sepanjang 4 cm.
– 1 unit handphone merk Samsung warna merah.
– 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.
– 1 lembar STNK sepeda motor Scoopy warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelanggar.

Kapolres Blora juga mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba, karena selain berbahaya, hukumannya sangat berat jika tertangkap. (day)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polda Jateng Ungkap Sindikat Penyalur PMI Ilegal, Puluhan Korban Terlantar di Luar Negeri

19 Juni 2025 - 20:22 WIB

UIN Walisongo dan Kemenko PMK Gelar Dialog Terbuka: Sinergi Multi-Pihak Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

19 Juni 2025 - 19:03 WIB

Polres Demak Laksanakan Latihan Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

19 Juni 2025 - 16:46 WIB

Polres Demak Laksanakan Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Pererat Toleransi Antarumat Beragama

19 Juni 2025 - 16:37 WIB

Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Layanan Informasi Publik di Polda Jateng

19 Juni 2025 - 16:06 WIB

Trending di Headline