Menu

Mode Gelap
 

Headline

Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Sepeda Motor 

badge-check


					Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Sepeda Motor  Perbesar

BLORA, Kabarjateng.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (40), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

MI diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi, menyampaikan bahwa waktu dan tempat kejadian adalah di rumah korban, Sulistiyono, yang beralamat di Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

“Terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban, Saudara Sulistiyono, di Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung,” ujar Kapolres Blora.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Blora.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah,” tambah Kapolres.

Kerugian yang diderita korban tidak hanya berupa materi tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi warga sekitar.

Oleh karena itu, polisi terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– Satu unit Handphone merk Redmi Note 9 warna hijau
– Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol
– Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nopol
– Satu buah bronjong
– Satu buah kaos oblong
– Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam (disita Polres Bojonegoro dalam perkara lain)

Kapolres Blora juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga mereka.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polres Blora berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan.

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Gebyar Bumiayu Fair 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM dan Ekonomi Warga Brebes Selatan

28 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Kodim 0736/Batang Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT

28 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Kompolnas Visitasi Polres Semarang, Sanggar Seni Briptu Adi Qori Jadi Perhatian

28 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Kompolnas Visitasi Polsek Nogosari, Nilai Inovasi Kopi Curhat Pak Bhabin

28 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Petik Alpukat Berujung Maut, Warga Cepogo Diduga Tersengat Listrik

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Polres Boyolali Tingkatkan Pengamanan Haul Thoriqoh ke-46 di Cepogo

28 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Trending di Daerah