Menu

Mode Gelap
 

Headline · 29 Jul 2024 16:14 WIB

Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Sepeda Motor 


					Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Sepeda Motor  Perbesar

BLORA, Kabarjateng.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (40), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

MI diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi, menyampaikan bahwa waktu dan tempat kejadian adalah di rumah korban, Sulistiyono, yang beralamat di Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

“Terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban, Saudara Sulistiyono, di Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung,” ujar Kapolres Blora.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Blora.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah,” tambah Kapolres.

Kerugian yang diderita korban tidak hanya berupa materi tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi warga sekitar.

Oleh karena itu, polisi terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– Satu unit Handphone merk Redmi Note 9 warna hijau
– Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol
– Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nopol
– Satu buah bronjong
– Satu buah kaos oblong
– Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam (disita Polres Bojonegoro dalam perkara lain)

Kapolres Blora juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga mereka.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polres Blora berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG