Menu

Mode Gelap
 

Headline · 8 Sep 2025 21:37 WIB

Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Perampokan BPRS Buana Mitra Perwira


					Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Perampokan BPRS Buana Mitra Perwira Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus perampokan yang sempat menggegerkan masyarakat.

Aksi kriminal tersebut terjadi di kantor Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, berlokasi di Jalan Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, pada Kamis (28/8/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Senin (8/9/2025), Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, S.I.K., M.Si., mengungkap identitas dua tersangka yang telah diamankan.

Keduanya adalah Haryono (35), warga Bobotsari yang merupakan mantan karyawan bank, serta Karyono (37), warga Karanganyar yang masih aktif bekerja sebagai petugas keamanan di bank tersebut.

“Para pelaku datang ke kantor dengan menyamar menggunakan helm dan masker serta membawa senjata tajam. Mereka menodongkan senjata kepada karyawan agar membuka brankas dan kemudian membawa kabur uang tunai sebesar Rp31,5 juta,” jelas Kapolres.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengetahui bahwa Haryono berperan sebagai eksekutor yang langsung mengancam karyawan dan mengambil uang.

Sementara itu, Karyono berperan sebagai pemberi informasi internal mengenai kondisi kantor, termasuk waktu yang dianggap aman untuk melancarkan aksi.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp25.572.000, dua unit telepon genggam, satu stel seragam sekuriti, sebuah tas pinggang, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat perhatian publik karena salah satu pelaku masih bekerja di lembaga yang menjadi sasaran kejahatan.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal