KENDAL, Kabarjateng.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sebuah wisma di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Korban, seorang anak perempuan berinisial A.N.N., melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku berinisial K, pria asal Bangkalan, Jawa Timur, diketahui berusia 19 tahun. Berdasarkan data kepolisian, K hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 1 SD dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam penyelidikan terungkap, tindakan kekerasan tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2023.
Salah satu kejadian terjadi pada Sabtu, 6 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, di Wisma Wiwit, Dukuh Mlaten Atas, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.
Modus yang digunakan pelaku cukup keji, yakni mengancam korban dengan rekaman video hubungan badan mereka sebelumnya, serta membujuk dengan janji-janji palsu, termasuk menjanjikan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting dalam kasus ini, antara lain pakaian korban serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman berdurasi sekitar 30 detik, yang memperlihatkan tindakan pelaku terhadap korban.
Barang bukti tersebut menjadi unsur penting dalam memperkuat bukti hukum terhadap tersangka.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, meminta keterangan dari saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Selain itu, koordinasi dengan pihak Kejaksaan juga dilakukan guna mempercepat proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.
Dalam keterangan pers pada Senin, 28 April 2025, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Kompol Indra.
Beliau juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam mengawasi serta melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Menurutnya, penguatan edukasi dan pengawasan terhadap anak sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta. (ra)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.