DEMAK, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, di sebuah gudang kayu di Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Kejadian bermula ketika sepeda motor milik Ahmad Syukur (44) dibawa oleh anaknya ke gudang kayu sekitar pukul 08.00 WIB. Sepeda motor tersebut diparkir di dalam area gudang. Namun, sekitar pukul 09.18 WIB, saat anak korban hendak membeli makanan untuk para pekerja, ia menyadari bahwa sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempatnya.

Setelah melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di gudang, korban mendapati pelaku sedang mengambil sepeda motornya. Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam keterangannya pada Senin (9/9/2024), menyampaikan bahwa petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP, serta didukung oleh barang bukti, kami dapat mengidentifikasi pelaku pencurian sepeda motor,” jelas AKP Winardi.
Setelah pelaku teridentifikasi, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Pelaku, yang berinisial M (38), merupakan warga Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi H-6661-AWE, BPKB, serta satu kaos putih yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
AKP Winardi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memantau sepeda motor yang masih memiliki kunci kontak di tempatnya. Setelah memastikan situasi aman, pelaku berjalan kaki menuju gudang kayu dan membawa sepeda motor korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat menitipkan motornya di rumah warga yang berjarak satu kilometer dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian curanmor tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 12 juta rupiah. Pelaku kini dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (lex)
1 Komentar