BREBES, Kabarjateng.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencurian komponen penting dari salah satu tower telekomunikasi di wilayah Brebes.
Dalam operasi yang melibatkan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tegal, enam orang pelaku berhasil diamankan.
Dari jumlah tersebut, tiga orang ditangani oleh Polres Brebes, sementara tiga lainnya diproses oleh Polres Tegal.
Dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025), Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan oleh pihaknya masing-masing berinisial DP (35), A (31), dan MR (32). Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (09/7/2025) di sebuah lokasi tower telekomunikasi yang berada di Desa Terlangu, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.
Para pelaku ditangkap tidak lama setelah melakukan pencurian di tower bernomor TBG ID-JT-SLW 3108452532 Lte Sudirman Slawi.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan merusak kabel menggunakan gunting baja dan memotong plat pelindung baterai menggunakan mesin pemotong. Setelah itu, baterai dicuri dan dibawa kabur menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam,” jelas Kompol Purbo yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati dan Kasubsi PIDM Humas Iptu Indra Prasetyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, baterai hasil curian dijual ke pihak tertentu yang kini masih dalam tahap pengejaran dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari para pelaku, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia, gunting baja, mesin pemotong, obeng, serta satu tas punggung berwarna biru.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan telekomunikasi yang kehilangan sejumlah komponen vital di beberapa lokasi tower.
Satreskrim Polres Brebes langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, termasuk di Kecamatan Bantarkawung, Ketanggungan, serta wilayah Kabupaten Tegal.
Setiap baterai hasil curian dijual seharga Rp2,5 juta per unit. Dalam satu aksi pencurian, para pelaku berhasil menggasak tiga unit baterai lithium.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Brebes menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Brebes dari segala bentuk tindak kejahatan. (di)






