JAKARTA, Kabarjateng.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim berhasil menyita 201 ton beras dari berbagai merek yang dinilai tidak memenuhi standar mutu serta takaran yang ditetapkan. Beras yang diamankan terdiri dari kategori premium dan medium.
“Total beras yang telah kami sita hingga pagi ini mencapai 201 ton,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, yang menjabat sebagai Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Rincian beras yang disita meliputi beras premium dalam kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 kantong, serta kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong.
Beras-beras tersebut diduga telah dioplos dan dipasarkan secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain beras, Satgas Pangan juga mengamankan berbagai dokumen pendukung dalam penyidikan, seperti dokumen hasil produksi dan pemeliharaan, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, serta prosedur operasional standar terkait pengendalian mutu.
Hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek beras premium—antara lain Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita—juga turut dijadikan barang bukti.
Brigjen Helfi menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan.
Sejumlah saksi dari pihak produsen beras akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebelum dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Menurut Helfi, awal mula kasus ini terungkap setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendapati adanya kejanggalan pada harga beras di tengah masa panen raya.
Meskipun pasokan melimpah, harga beras justru mengalami lonjakan yang tidak wajar.
“Pada 26 Juni, Menteri Pertanian menginformasikan adanya anomali harga. Saat panen raya dan stok melimpah, harga malah naik signifikan. Beliau melakukan pengecekan langsung ke lapangan mulai 6 hingga 23 Juni di 10 provinsi,” terang Helfi.
Dalam pengecekan tersebut, dikumpulkan 268 sampel dari 212 merek beras. Hasil temuan menunjukkan bahwa sebagian besar tidak memenuhi standar:
Sampel beras premium:
- 85,56% tidak memenuhi standar mutu,
- 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),
- 21,66% memiliki berat kemasan di bawah standar.
Sampel beras medium:
- 88,24% tidak sesuai standar mutu,
- 95,12% dijual melebihi HET,
- 90,63% tidak sesuai berat kemasan.
Akibat temuan ini, kerugian yang ditanggung masyarakat diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun.
Satgas Pangan berkomitmen menindaklanjuti kasus ini demi melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan nasional. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.