PEKALONGAN, Kabarjateng.id – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort / Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku diketahui melakukan aksinya di sebuah rumah di Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
“Peristiwa pencurian handphone terjadi pada 29 April 2024 di rumah korban di Desa Kalipancur dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 2 Juli,” terang Kasat Reskrim AKP Isnovim, Kamis (4/7/2024).
Ia menerangkan, kronologi pencurian dimulai saat korban menaruh handphone di atas bantal di ruang tengah rumahnya.
Ketika korban berniat belanja karena ada tukang sayur yang lewat, ia meninggalkan handphone tersebut.
Setelah berbelanja, korban pergi memasak di dapur dan memanggil anaknya yang berada di ruang tengah untuk makan siang.
Saat itu, pintu depan dan samping rumah tertutup, tetapi pintu kios masih terbuka.
Setelah makan, anak korban kembali ke ruang tengah dan melihat laci lemari di kamar korban dalam keadaan terbuka.
“Saat itu korban belum menyadari kehilangan dan menutup kembali laci lemari tersebut. Namun, ketika hendak mengambil dan mengecek handphone miliknya, ternyata sudah hilang,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.
Setelah mengetahui handphone hilang, korban meminta anaknya untuk menelpon handphone tersebut, tetapi panggilan ditolak.
Setelah pengecekan, dompet korban yang berada dalam lemari juga hilang beserta isinya.
“Dompet yang hilang berisi KTP korban, kartu ATM, dan uang tunai Rp. 1,6 juta,” terang Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bojong dibantu Tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku berinisial AT (31) merupakan warga Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp. 5,7 juta,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim. (Humas Polres Pekalongan)
3 Komentar